Akurat

6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Hukum Melakukan Fantasi Sedarah dalam Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 22 Mei 2025, 10:22 WIB
6 Tersangka Grup Fantasi Sedarah Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Hukum Melakukan Fantasi Sedarah dalam Islam

AKURAT.CO Bareskrim Polri mengungkap kasus memprihatinkan yang melibatkan grup Facebook bertema konten seksual menyimpang bertajuk Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5/2025), enam orang tersangka ditangkap di berbagai wilayah, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Dari keenam tersangka tersebut, pelaku MR diketahui sebagai admin sekaligus kreator grup Facebook Fantasi Sedarah, sementara DK, MS, MJ, dan MA berperan sebagai kontributor aktif grup tersebut. Pelaku KA diketahui aktif dalam grup Suka Duka.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP tersangka MR,” ungkap Himawan.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya selain Rp 6 miliar juga bisa ada ancaman tertingginya 15 tahun pidana penjara, kemudian dapat dilakukan pemberatan hukuman karena melibatkan anak sebagai korban dan lebih dari satu orang korbannya,” tambah Brigjen Nurul Azizah dari Dirtipid PPA-PPO.

Baca Juga: Inses dalam Islam: Dosa Besar yang Dikecam Sejak Zaman Nabi Adam

Fantasi Sedarah dalam Perspektif Islam

Fenomena fantasi sedarah atau keinginan seksual terhadap anggota keluarga sendiri bukan hanya penyimpangan moral, tapi juga pelanggaran berat dalam pandangan Islam.

Meski tidak selalu diwujudkan dalam tindakan fisik, Islam memandang bahwa sekadar membayangkan hubungan seksual yang melibatkan mahram (kerabat dekat yang haram dinikahi) sudah termasuk perilaku yang tercela dan perlu segera disucikan.

Al-Qur’an telah dengan tegas melarang mendekati perbuatan zina, apalagi jika itu menyangkut hubungan inses. Allah berfirman:

"وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا"

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Zina dalam Islam tidak semata-mata hubungan fisik, melainkan juga mencakup zina mata, zina lisan, bahkan zina hati—yakni ketika seseorang membayangkan atau menginginkan hal yang dilarang secara syar’i.

Dalam hal ini, fantasi sedarah adalah bagian dari zina hati yang dapat menyeret kepada zina fisik dan pelanggaran yang lebih berat.

Dalam hadis shahih dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَى، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذٰلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ"

“Telah ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina yang pasti ia dapatkan, tidak bisa dihindari. Kedua mata zinanya adalah dengan melihat, kedua telinga zinanya adalah dengan mendengar, lisan zinanya adalah dengan berbicara, tangan zinanya adalah dengan menyentuh, kaki zinanya adalah dengan melangkah, dan hati berzina dengan berangan-angan dan berkeinginan. Kemudian kemaluan yang membenarkan atau mendustakan hal itu.” (HR. Muslim)

Lebih jauh lagi, hubungan seksual antar sesama mahram adalah dosa besar yang mengundang murka Allah. Dalam fiqih Islam, inses merupakan salah satu bentuk zina yang paling keji, karena merusak tatanan keluarga dan mencemari kehormatan nasab.

Baca Juga: Pasca Masuk Islam, Ruben Onsu Fokus untuk Tidak Tinggalkan Shalat Lima Waktu

Kasus Fantasi Sedarah ini menunjukkan bahwa penyimpangan seksual tidak hanya berlangsung di ruang tertutup, tetapi juga bisa menyebar lewat media sosial dengan dampak yang destruktif, terutama terhadap anak-anak.

Dari sisi hukum positif, para pelaku terancam hukuman berat. Dari sisi hukum Islam, perbuatan mereka adalah bentuk pelanggaran yang serius terhadap ajaran agama dan moralitas.

Lebih dari sekadar penindakan hukum, kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi digital dan akhlak harus menjadi pondasi utama dalam membentengi generasi muda dari pengaruh konten menyimpang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.