Akurat

Kecelakaan Kerja Berulang, Kemnaker Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3

Lukman Nur Hakim Akurat.co | 26 Februari 2026, 15:35 WIB
Kecelakaan Kerja Berulang, Kemnaker Desak PT ASL Shipyard Tuntaskan Pelanggaran K3
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengevaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau.

Evaluasi ini dilakukan oleh Kemnaker setelah terjadi sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan tersebut beberapa waktu lalu.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang sebelumnya ditemukan dalam Nota Pemeriksaan I Pengawas Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pengamat Sebut MIND ID Barometer Nasional Penerapan K3 Tambang

“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta Mei ini seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan,” kata Yassierli dikutip, Kamis (26/2/2026).

Yassierli menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker sudah melakukan verifikasi langsung di lapangan. 

Manajemen perusahaan pun berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran paling lambat Mei 2026.

“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Yassierli, evaluasi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencari penyebab utama kecelakaan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Ia menambahkan, nyawa setiap pekerja sangat berharga. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama.

Terkait kecelakaan yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia, Yassierli menegaskan setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai aturan.

“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” tutur Yassierli.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.