Kemnaker Perketat Aturan Rekrutmen Lindungi Calon Pekerja

AKURAT.CO Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah tegas dalam melindungi calon tenaga kerja dari praktik rekrutmen yang tidak adil dan diskriminatif.
Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang menekankan pentingnya proses penerimaan berbasis kompetensi dan kesetaraan.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan yang meminta syarat-syarat berlebihan dalam proses rekrutmen. Syarat itu antara lain tinggi dan berat badan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, hingga permintaan swafoto bersama kartu identitas.
“Pemberi kerja tidak boleh mensyaratkan hal-hal yang tidak relevan dengan kompetensi atau kualifikasi pekerjaan, kecuali jika ada alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan secara objektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Rekrutmen Harus Objektif dan Bebas Diskriminasi
Ia menegaskan, persyaratan tertentu seperti usia hanya bisa diberlakukan jika berkaitan langsung dengan sifat atau karakteristik pekerjaan yang dapat memengaruhi pelaksanaannya.
Selain itu, aturan tersebut tidak boleh membatasi kesempatan siapa pun untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas.
Kemnaker juga mengimbau seluruh perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk mematuhi prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Langkah ini tidak hanya melindungi calon pekerja, tetapi juga membantu perusahaan memperoleh sumber daya manusia yang benar-benar sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Program Magang Kemnaker 2025, Lengkap dengan Jadwal Resmi
“Rekrutmen yang adil dan transparan akan menciptakan dunia kerja yang lebih sehat dan produktif. Ini penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Sunardi.
Dengan kebijakan baru ini, Kemnaker berharap praktik rekrutmen di Indonesia semakin profesional dan berfokus pada kemampuan nyata calon pekerja, bukan pada faktor-faktor yang tidak relevan.
Hal tersebut diyakini akan membuka lebih banyak peluang kerja yang inklusif serta meningkatkan daya saing tenaga kerja nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







