Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei, Tak Kantongi Izin RPTKA

AKURAT.CO Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Pengusiran 94 WNA dari lokasi kerja di Jalan Kelapa Sawit II No.1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun itu, disaksikan oleh Kadisnaker Simalungun Riando Purba, Kabid Pengawasan Sumatera Utara, Sevline Rosdiana Butet dan Pimpinan KEK Sei Mangkei.
Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker, Ismail Pakaya mengatakan pengusiran 94 WNA oleh Binwasnaker di kawasan yang menarik investor domestik dan asing tersebut disebabkan karena tak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Apakah BSU Oktober 2025 Bakal Cair? Ini Penjelasan Resmi dari Kemnaker
"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 thn 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing," kata Ismail dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025) malam.
Ditempat terpisah, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan Tenaga Kerja Asing supaya mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan Pemerintah RI.
RPTKA, kata Sunardi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Lebih lanjut, Sunardi juga menghimbau bagi pekerja hingga masyarakat yang mengetahui adanya praktek penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah dan atau Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan penegakan hukum.
Baca Juga: Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Kerja dengan Kebutuhan Dunia Industri
Menteri Ketenagakerjaan, kata Sunardi selalu berpesan kepada jajaran Kemnaker terkait arti pentingnya kolaborasi melalui peran aktif masyarakat terhadap pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan.
“Termasuj diantaranya pengawasan terhadap penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, dan pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas,” ungkap Sunardi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










