Aturan Baru MinyaKita Berlaku Awal 2026, Produsen Wajib Salurkan 35 Persen Lewat BUMN
Hefriday | 28 November 2025, 18:11 WIB

AKURAT.CO Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait tata kelola dan distribusi minyak goreng rakyat atau MinyaKita telah rampung proses harmonisasi.
Regulasi baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026. Budi menjelaskan bahwa beleid tersebut akan disahkan pekan depan. Setelah penandatanganan, peraturan akan melalui masa penyesuaian sistem selama 30 hari sebelum resmi diterapkan.
“Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari,” ujar Budi di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Salah satu poin penting dalam revisi aturan ini, yakni kewajiban produsen MinyaKita untuk menyalurkan setidaknya 35% dari total produksi melalui BUMN pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memperketat pengawasan serta menjamin pemerataan distribusi.
Menurut Budi, langkah ini penting untuk memastikan harga minyak goreng rakyat tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan tersedia di seluruh wilayah termasuk kawasan timur Indonesia yang selama ini menghadapi harga jual lebih tinggi.
“Biar memudahkan kita untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN pangan kan memudahkan, sehingga nanti harganya sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada,” tuturnya.
Busan juga menegaskan revisi Permendag tersebut tidak mengatur soal perubahan harga MinyaKita. Fokus utama tetap pada perbaikan tata kelola distribusi agar pasokan stabil dan merata.
5 Perubahan
Regulasi baru ini merupakan penyempurnaan dari Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Dalam perubahan itu, terdapat lima penekanan utama terkait strategi distribusi dan pengawasan. Pertama, sebagian distribusi Minyakita akan diarahkan melalui distributor BUMN pangan untuk meningkatkan kendali pemerintah terhadap ketersediaan produk.
Kedua, pemerintah menegaskan prioritas distribusi MinyaKita untuk pasar rakyat guna memastikan akses pangan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketiga, regulasi baru akan mendukung program pemerintah seperti pasar murah dan bantuan pangan, termasuk penguatan distribusi melalui koperasi desa merah putih.
Keempat, skema insentif domestic market obligation (DMO) akan diperbaiki agar lebih tepat sasaran.
Insentif yang berlaku saat ini dinilai belum efektif untuk meningkatkan pemerataan pasokan MinyaKita di seluruh daerah. Dengan perbaikan mekanisme, insentif akan difokuskan untuk memperluas distribusi MinyaKita melalui BUMN ke pasar rakyat.
Terakhir, pemerintah menyiapkan penguatan pengawasan dan penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang menyelewengkan distribusi dan menyebabkan terganggunya pasokan serta stabilitas harga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla








