Akurat

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2026 menurut Islam

Fajar Rizky Ramadhan | 29 Desember 2025, 10:05 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2026 menurut Islam

AKURAT.CO Pergantian tahun Masehi menuju 2026 kembali memunculkan diskursus klasik dalam khazanah hukum Islam: apakah seorang Muslim boleh merayakan Tahun Baru Masehi, atau justru hal tersebut termasuk perbuatan yang terlarang?

Pertanyaan ini tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”, karena dalam Islam, penilaian hukum sangat bergantung pada niat, bentuk perayaan, serta nilai yang terkandung di dalamnya. Pendekatan fikih yang ilmiah menuntut analisis dalil, kaidah ushul, serta konteks sosial-budaya yang melingkupinya.

Dalam Islam, konsep waktu dan pergantian masa dipandang sebagai tanda kebesaran Allah. Al-Qur’an menegaskan bahwa pergantian siang dan malam, tahun dan umur manusia, adalah bagian dari sunnatullah yang seharusnya melahirkan kesadaran spiritual, bukan sekadar euforia seremonial. Allah berfirman:

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا

Dan Dialah yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau yang ingin bersyukur.
(QS. Al-Furqan: 62)

Ayat ini menunjukkan bahwa pergantian waktu idealnya dimaknai sebagai momentum refleksi dan syukur, bukan semata pesta atau hura-hura. Dari sini, ulama kemudian membedakan antara memaknai pergantian tahun secara positif dan merayakannya dengan praktik yang bertentangan dengan nilai syariat.

Baca Juga: Virtual Gift dari Penonton untuk Peserta Lomba dalam Perspektif Hukum Islam

Secara historis, Tahun Baru Masehi berasal dari sistem penanggalan Romawi yang kemudian dikristenkan dalam tradisi Barat. Karena itu, sebagian ulama bersikap sangat hati-hati, terutama jika perayaan tersebut mengandung unsur tasyabbuh, yaitu menyerupai ritual atau tradisi keagamaan non-Muslim. Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.
(HR. Abu Dawud)

Hadis ini menjadi dasar bagi ulama yang mengharamkan perayaan Tahun Baru Masehi jika dilakukan dengan niat mengikuti identitas keagamaan lain atau mengadopsi simbol-simbol ritual yang bertentangan dengan akidah Islam.

Namun, para fuqaha juga menegaskan bahwa tidak semua bentuk kesamaan otomatis tergolong tasyabbuh. Ukurannya adalah niat, makna, dan substansi perbuatan tersebut.

Dalam perspektif fikih kontemporer, banyak ulama membedakan antara “merayakan” dan “memanfaatkan momentum”. Jika perayaan Tahun Baru Masehi diisi dengan perbuatan maksiat seperti pesta pora berlebihan, konsumsi minuman keras, pergaulan bebas, atau pemborosan, maka hukumnya jelas haram. Larangan ini bukan karena tahunnya Masehi, melainkan karena substansi perbuatannya. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
(QS. Al-An’am: 141)

Sebaliknya, jika seorang Muslim menyambut pergantian tahun dengan muhasabah diri, evaluasi amal, memperbanyak doa, atau sekadar menetapkan resolusi hidup yang lebih baik tanpa ritual khusus dan tanpa keyakinan religius tertentu, maka banyak ulama menilai hal tersebut sebagai perbuatan mubah. Bahkan, dalam batas tertentu, ia dapat bernilai positif jika mendorong perbaikan akhlak dan produktivitas.

Kaidah fikih yang relevan dalam hal ini menyatakan:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

Segala perkara tergantung pada tujuan dan niatnya.

Dengan kaidah ini, hukum menyambut Tahun Baru Masehi 2026 tidak bersifat tunggal dan mutlak, melainkan kondisional. Islam tidak melarang umatnya hidup dalam sistem kalender Masehi, karena ia telah menjadi sistem global dalam urusan sosial, ekonomi, dan administrasi. Yang dilarang adalah ketika pergantian tahun tersebut dimaknai secara ideologis atau diekspresikan dengan perilaku yang menabrak batas syariat.

Dalam konteks masyarakat modern, sebagian ulama juga menekankan pentingnya sikap kritis dan dewasa. Alih-alih larut dalam perdebatan simbolik, umat Islam didorong untuk bertanya lebih jauh: apakah pergantian tahun ini membuat iman kita naik atau justru turun?

Baca Juga: Perbedaan antara Tahun Baru Hijriah dan Tahun Baru Masehi dalam Islam

Apakah ia menjadi titik balik perbaikan diri atau hanya rutinitas tanpa makna? Pertanyaan-pertanyaan ini sejalan dengan semangat Islam sebagai agama reflektif dan transformatif.

Dengan demikian, hukum merayakan Tahun Baru Masehi 2026 menurut Islam dapat dirumuskan sebagai berikut: haram jika mengandung unsur maksiat, tasyabbuh keagamaan, dan pemborosan; mubah jika sebatas penanda waktu tanpa ritual khusus dan tanpa keyakinan tertentu; serta dapat bernilai positif jika dimanfaatkan sebagai momentum muhasabah, perencanaan hidup, dan peningkatan kualitas iman. Islam tidak anti waktu baru, tetapi menuntut makna baru yang lebih bermoral dan berorientasi akhirat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.