Apakah Penggunaan Kembang Api Dilarang dalam Islam?

AKURAT.CO Penggunaan kembang api kerap menjadi fenomena sosial yang berulang pada momen-momen tertentu, seperti pergantian tahun, perayaan nasional, atau acara keluarga. Dentuman, cahaya warna-warni, dan euforia kolektif sering dianggap sebagai simbol kegembiraan.
Namun, dalam perspektif Islam, muncul pertanyaan mendasar: apakah penggunaan kembang api dibolehkan, atau justru termasuk perbuatan yang dilarang? Pertanyaan ini menuntut pendekatan fikih yang analitik, tidak reaktif, dan berbasis pada prinsip-prinsip syariat.
Secara eksplisit, Al-Qur’an maupun hadis tidak menyebut kembang api sebagai objek hukum. Karena itu, penentuan hukumnya tidak berdiri pada nash khusus, melainkan pada kaidah umum dalam Islam yang mengatur perilaku manusia, khususnya terkait pemborosan, kemudaratan, dan tujuan suatu perbuatan.
Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2026 menurut Islam
Dalam ushul fikih, kondisi semacam ini dianalisis melalui pendekatan maqashid al-shari’ah dan qawa’id fiqhiyyah.
Salah satu prinsip utama dalam Islam adalah larangan melakukan perbuatan yang mengandung unsur israf atau pemborosan. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan harta secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. (QS. Al-Isra’: 26–27)
Ayat ini menegaskan bahwa penggunaan harta tanpa manfaat yang jelas dan rasional merupakan perbuatan tercela. Dalam konteks kembang api, para ulama menilai bahwa jika penggunaannya hanya untuk dibakar dan dihabiskan tanpa nilai maslahat yang nyata, maka terdapat potensi kuat masuk dalam kategori tabdzir, terutama jika dilakukan dalam jumlah besar dan berulang.
Selain aspek pemborosan, Islam juga menaruh perhatian serius pada prinsip pencegahan bahaya. Rasulullah SAW bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
(HR. Ibn Majah)
Hadis ini menjadi fondasi penting dalam menilai hukum penggunaan kembang api. Secara faktual, kembang api memiliki risiko ledakan, luka bakar, kebakaran, hingga gangguan pendengaran.
Jika penggunaan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi diri sendiri, orang lain, atau lingkungan sekitar, maka hukumnya cenderung haram karena bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa dan harta, yang merupakan bagian dari tujuan utama syariat.
Aspek lain yang juga relevan adalah gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan sosial. Suara keras dari kembang api sering mengganggu anak kecil, orang sakit, lansia, bahkan hewan. Dalam Islam, menjaga hak sosial dan tidak mengganggu sesama merupakan bagian dari akhlak mulia. Nabi Muhammad SAW bersabda:
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ
قِيلَ: مَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟
قَالَ: الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman, demi Allah, tidak beriman.
Ditanya: Siapa wahai Rasulullah?
Beliau menjawab: Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.
(HR. Bukhari)
Baca Juga: Isra Miraj, Kisah Perjalanan Rasulullah SAW dalam Semalam yang Penting bagi Umat Islam
Hadis ini memberi sinyal kuat bahwa setiap bentuk kesenangan personal yang berujung pada gangguan sosial perlu dikritisi secara etis dan hukum. Kegembiraan tidak boleh dibayar dengan keresahan orang lain.
Namun demikian, Islam juga tidak serta-merta mengharamkan segala bentuk hiburan. Pada dasarnya, hukum asal muamalah dan adat adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarang dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Dalam konteks ini, penggunaan kembang api dalam skala terbatas, aman, tidak membahayakan, tidak mengganggu, serta tidak mengandung pemborosan berlebihan, oleh sebagian ulama masih ditempatkan pada wilayah makruh atau mubah bersyarat.
Kaidah fikih yang relevan menyatakan:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Artinya, meskipun ada unsur hiburan atau kegembiraan dalam penggunaan kembang api, jika potensi mudaratnya lebih dominan daripada manfaatnya, maka syariat mendahulukan pencegahan bahaya tersebut.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa hukum penggunaan kembang api dalam Islam bersifat kontekstual. Ia dapat menjadi haram apabila mengandung pemborosan, membahayakan keselamatan, atau mengganggu ketertiban umum.
Ia bisa bernilai makruh jika manfaatnya sangat minim dan mendekati pemborosan. Dan ia hanya mungkin berada pada wilayah mubah jika dilakukan secara terbatas, aman, tidak berlebihan, serta tidak menimbulkan mudarat bagi siapa pun.
Islam, dengan pendekatan rasional dan etisnya, mendorong umatnya untuk selalu bertanya: apakah kesenangan ini benar-benar sepadan dengan risiko dan dampaknya? Pertanyaan kritis inilah yang menjadi inti dari kedewasaan beragama di tengah budaya serba euforia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








