Akurat

Menkum Sebut SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan, Agung Laksono: Saya Bersyukur

Herry Supriyatna | 27 Desember 2024, 16:27 WIB
Menkum Sebut SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla Belum Dikeluarkan, Agung Laksono: Saya Bersyukur

AKURAT.CO Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) versi Munas Tandingan, Agung Laksono, memberikan apresiasi atas pernyataan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla.

Supratman menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, lembaga ini tidak memerlukan SK formal sebagai dasar legalitas, melainkan hanya pengakuan yang bersifat administratif.

"Di AD/ART PMI memang tidak disyaratkan adanya SK dari siapapun, hanya berbentuk pengakuan,” ujar Supratman, Kamis (26/12/2024).

Merespons pernyataan Menkum, Agung Laksono menyatakan rasa syukurnya dan menegaskan, pernyataan tersebut memberikan peluang untuk mengungkap kepengurusan PMI yang sebenarnya.

“Saya merasa bersukur, pada akhirnya akan bisa terungkap kepengurusan PMI yang sesungguhnya. Karena banyak opini tidak benar yang muncul terkait surat jawaban dari Surat Menteri Hukum RI No : M.HH-A1-11, tgl 19 desember 2024. Padahal itu bukan surat pengesahan,” kata Agung, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Habiburokhman: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Menghasut

Agung juga mengkritik pelaksanaan Munas PMI XXII yang berlangsung pada 8–10 Desember 2024.

Menurutnya, Munas tersebut melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan AD/ART PMI periode 2019–2024 yang tidak melalui mekanisme formal.

“AD/ART PMI 2019–2024 memuat pasal yang tidak sesuai dengan semangat reformasi, yakni memperbolehkan masa jabatan Ketua Umum tanpa batas. Padahal, prinsip demokrasi seharusnya membatasi jabatan hanya dua periode,” kata Agung.

Jusuf Kalla yang telah menjabat Ketua Umum PMI selama tiga periode sejak 2009, berambisi untuk kembali menjabat untuk periode keempat (2024–2029). Menurut Agung, hal ini menyalahi prinsip reformasi dan demokrasi.

Ketidakpuasan peserta Munas XXII terhadap keputusan menetapkan Jusuf Kalla sebagai calon tunggal memicu aksi protes.

Sebagian besar peserta meninggalkan arena Munas dan menggelar Munas tandingan, yang secara aklamasi memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI 2024–2029.

“Saya tidak bisa menolak saat mereka secara aklamasi memilih saya. Apalagi dukungan yang saya terima sudah memenuhi syarat lebih dari 20 persen utusan yang berhak hadir,” ujar Agung.

Baca Juga: Ini 15 Situs Nonton Serial Squid Game 2 Eps 1-7 Sub Indo, Link Bisa Diakses Sepuasanya dan Mudah!

Agung juga menyoroti absennya laporan pertanggungjawaban kepengurusan PMI 2019–2024 di bawah Jusuf Kalla. Hal ini, menurutnya, memperkuat perlunya audit keuangan PMI Pusat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan PMI, Agung mengusulkan agar Menkum segera memediasi kedua belah pihak.

Ia berharap mediasi ini dapat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan kronologi dan fakta terkait penyelenggaraan Munas PMI XXII.

“Mediasi ini penting agar kita bisa mendapatkan solusi terbaik demi masa depan PMI sebagai lembaga kemanusiaan yang kredibel,” ujar Agung.

Sebelumnya, Kemenkum resmi mengesahkan Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI periode 2024–2029.

Keputusan ini diambil setelah kajian mendalam terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI.

Menanggapi pengesahan tersebut, Jusuf Kalla mengungkapkan rasa syukurnya dan menyatakan bahwa isu dualisme di tubuh PMI kini telah berakhir.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Jajaran Perbanyak Patroli Antisipasi Pemalakan di Jalur Wisata

"Kami dari PMI menyampaikan terima kasih atas pengukuhan, baik terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun pengurus baru yaitu saya," ungkap JK.

Ia menambahkan, sesuai dengan prinsip Palang Merah Internasional, hanya boleh ada satu organisasi palang merah di setiap negara.

Dengan pengesahan ini, ia berharap semua pihak dapat kembali fokus pada misi kemanusiaan PMI.

"Sesuai dengan penjelasan pemerintah, maka persoalan ini telah selesai," tegas mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.