Habiburokhman: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Menghasut

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk tidak menghasut masyarakat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons sikap Mahfud MD, yang mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan para koruptor dengan syarat mau mengembalikan hasil korupsinya dan mau membayar denda ke nagara.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, apa yang disampaikan Mahfud MD sama sekali tidak layak untuk dijadikan rujukan dalam menanggapi wacana pemerintah terkait dengan penegakan hukum para koruptor.
Baca Juga: Mahfud MD: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi!
Sebab, Mahfud MD adalah orang gagal. Hal ini diakui sendiri oleh Mahfud MD dengan memberi skor 5 terhadap penegakan hukum di Indonesia. Padahal, dia sendirilah yang menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Kalau saya itu kan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara, pemerintahan negara, nggak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD gitu kan," sambungnya.
Dia menegaskan, bahwa Prabowo sema sekali tidak pernah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundangan-undangan.
Oleh karena itu, dia mendesak Mahfud MD untuk berhenti membuat hasutan-hasutan yang dapat menimbulkan kesalapahaman di masyarakat. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD dengan tegas menolak gagasan ihwal pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai. Menurutnya, ide tersebut bertentangan dengan hukum pidana Indonesia, yang memisahkan dengan jelas tindak pidana ekonomi dari tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Kritisi Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan, Tak Sebanding dengan Kerugian Negara
Dia menjelaskan, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang relevan. Sementara korupsi, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori tersebut.
"Denda damai memang diatur untuk pelanggaran tertentu, seperti pajak dan bea cukai, dengan mekanisme yang jelas. Tapi korupsi tidak termasuk di situ," tegas Mahfud saat memberikan pernyataan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Dia juga mengkritik, ide pengampunan koruptor melalui pengakuan dan pengembalian aset secara diam-diam. Menurutnya, mekanisme seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara eksplisit melarang penyelesaian damai dalam kasus korupsi.
Mahfud tidak hanya menolak gagasan tersebut, tetapi juga mengkritik budaya mencari dalil pembenar atas kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum. Ia menilai hal itu bisa merusak integritas sistem hukum di Indonesia.
"Saya heran, menteri yang terkait hukum kok sukanya mencari pasal pembenar terhadap ucapan presiden. Ini bukan cara yang baik dalam bernegara," ujarnya.
Dia juga mengingatkan, agar tidak ada lagi upaya untuk melegitimasi kebijakan yang melanggar hukum hanya demi membenarkan pernyataan atau keputusan tertentu. Sebagai solusi, dia menyarankan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang ia nilai lebih relevan dalam menangani korupsi.
"Undang-Undang Perampasan Aset adalah jalan yang lebih sesuai untuk menangani korupsi, bukan melalui mekanisme denda damai," katanya.
Menutup pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa gagasan denda damai untuk koruptor adalah bentuk kesalahan besar.
"Ini bukan salah kaprah, ini salah beneran. Salah kaprah itu sudah terbiasa dilakukan meskipun salah. Tapi ini belum dilakukan kok sudah mau diterapkan. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







