MK Tak Boleh Masuk ke Ranah Kebijakan Politik, Mahfud MD: Itu Open Legal Policy

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri ranah kebijakan politik yang menjadi hak DPR dan pemerintah, atau yang dikenal dalam prinsip hukum tata negara sebagai open legal policy.
Begitu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam forum diskusi di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Kamis (24/7/2025), saat menanggapi putusan MK terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
"Oh ya sejak dulu, yang buat prinsip open legal policy itu secara resmi pada zaman saya," ujar Mahfud, merujuk pada masa saat dia menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK soal Pemilu Terpisah: Inkonsisten dan Berpotensi Inkonsitusional
Dia menjelaskan, prinsip tersebut lahir saat MK menerima permohonan uji materi terkait sistem pemilu, termasuk soal wacana calon independen presiden. Dalam putusan kala itu, MK secara tegas membatasi diri agar tidak mencampuri kewenangan legislatif dan eksekutif dalam merancang sistem dan jadwal pemilu.
"Kita buat putusan pertama itu bahwa dalam prinsip hukum tata negara, MK tidak boleh mencampuri apa yang disebut open legal policy," jelasnya.
Menurutnya, MK hanya berwenang membatalkan norma atau kebijakan yang jelas-jelas melanggar konstitusi, bukan membatalkan suatu kebijakan hanya karena dinilai 'jelek' oleh hakim.
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
"MK tidak boleh mencampuri apa yang menurut MK jelek tapi tidak melanggar konstitusi. Karena tugas MK itu membatalkan yang salah, bukan membatalkan yang menurut dia jelek," tegas Mahfud.
Dia menekankan, menilai baik atau buruknya suatu kebijakan adalah bagian dari proses politik dan pilihan demokratis yang sah, yang seharusnya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. "Jelek itu kan pilihan politik dari DPR dan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud juga mengkritik keras putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal, menyebut putusan tersebut tidak konsisten dan berpotensi inkonstitusional karena memperpanjang masa jabatan kepala daerah tanpa dasar konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






