DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP tengah menggelar rapat internal bersama sejumlah penggiat demokrasi, untuk mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan partainya belum mengambil sikap resmi karena masih dalam tahap pengumpulan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Kita masih mengkaji ya, hari ini Dewan Penyelidikan Pusat Partai mengundang seluruh jajaran para penggiat demokrasi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai, baik dari kampus dan non-kampus dan dari lembaga-lembaga NGO, untuk lebih banyak mendengarkan," kata Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Dipastikan Hati-hati dan Transparan
Menurutnya, proses penggalian informasi ini penting agar PDIP bisa memahami secara utuh konteks, implikasi, dan persoalan mendasar dari pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung lima kali pasca-reformasi.
"Karena tanpa kita mendengarkan dari berbagai sumber yang ada, persoalan yang paling mendasar dan tidak mendasar dalam kita menjalankan pemilu selama hampir 5 kali ini tidak akan terlihat," ujarnya.
Dia menegaskan, DPP PDIP ingin memastikan bahwa informasi dan perspektif yang diterima partai berasal dari berbagai narasumber yang kompeten, agar dapat menyusun sikap partai secara tepat dan objektif.
"Informasinya harus clear, persoalannya akan terlihat dan nanti solusinya baru sebagai satu sikap DPP, baru akan kita bahas rapat besok, hari ini kita masih mengkaji dari berbagai narasumber," beber dia.
Baca Juga: MPR Serahkan Keputusan Tindak Lanjut Putusan MK kepada DPR
Ketika ditanya apakah partai sudah mengambil posisi terhadap putusan MK tersebut, Aria Bima menegaskan belum ada keputusan resmi yang diambil. Namun, substansinya adalah perbaikan sistem demokrasi yang sudah dilaksanakan.
Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD) akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan ini menuai beragam respons dari partai politik dan elemen masyarakat sipil karena dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola kepemiluan nasional ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






