MPR Serahkan Keputusan Tindak Lanjut Putusan MK kepada DPR

AKURAT.CO Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.
MPR, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada DPR untuk merespons putusan tersebut melalui langkah legislasi yang diperlukan.
“Kita tunggu bagaimana DPR memberi respon dan reaksi dalam bentuk penyesuaian terhadap putusan MK. Semua kewenangan ada di DPR,” ujar Muzani di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).
Ia menambahkan, MPR akan terus menjalin komunikasi dengan lembaga-lembaga tinggi negara dalam rangka menjaga keharmonisan pelaksanaan fungsi konstitusional masing-masing.
“MPR akan terus melakukan silaturahmi dengan DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan lembaga-lembaga negara lain yang memiliki tugas dan fungsi menurut undang-undang,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan.
MK menyatakan bahwa pemungutan suara tingkat lokal harus dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden atau anggota DPR dan DPD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Juga: Indonesia Dorong ASEAN dan Uni Eropa Jalin Kemitraan yang Setara dan Bebas Diskriminasi
Gugatan itu menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada, termasuk Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan DPRD dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.
Perludem dalam permohonannya menyebut bahwa pemilu serentak dengan lima surat suara dalam satu TPS justru menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dan memperlemah pelembagaan partai politik.
Mereka menilai sistem tersebut menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan menghambat penyederhanaan sistem kepartaian.
Baca Juga: Agung Sedayu dan Salim Group Tanam 4.000 Trembesi, Wujud Nyata Komitmen Lingkungan di PIK 2
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









