Akurat

DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Paskalis Rubedanto | 14 Juli 2025, 19:31 WIB
DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

AKURAT.CO Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP tengah menggelar rapat internal bersama sejumlah penggiat demokrasi, untuk mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mengatakan partainya belum mengambil sikap resmi karena masih dalam tahap pengumpulan pandangan dari berbagai pemangku kepentingan.

"Kita masih mengkaji ya, hari ini Dewan Penyelidikan Pusat Partai mengundang seluruh jajaran para penggiat demokrasi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai, baik dari kampus dan non-kampus dan dari lembaga-lembaga NGO, untuk lebih banyak mendengarkan," kata Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Dipastikan Hati-hati dan Transparan

Menurutnya, proses penggalian informasi ini penting agar PDIP bisa memahami secara utuh konteks, implikasi, dan persoalan mendasar dari pelaksanaan pemilu yang sudah berlangsung lima kali pasca-reformasi.

"Karena tanpa kita mendengarkan dari berbagai sumber yang ada, persoalan yang paling mendasar dan tidak mendasar dalam kita menjalankan pemilu selama hampir 5 kali ini tidak akan terlihat," ujarnya.

Dia menegaskan, DPP PDIP ingin memastikan bahwa informasi dan perspektif yang diterima partai berasal dari berbagai narasumber yang kompeten, agar dapat menyusun sikap partai secara tepat dan objektif.

"Informasinya harus clear, persoalannya akan terlihat dan nanti solusinya baru sebagai satu sikap DPP, baru akan kita bahas rapat besok, hari ini kita masih mengkaji dari berbagai narasumber," beber dia.

Baca Juga: MPR Serahkan Keputusan Tindak Lanjut Putusan MK kepada DPR

Ketika ditanya apakah partai sudah mengambil posisi terhadap putusan MK tersebut, Aria Bima menegaskan belum ada keputusan resmi yang diambil. Namun, substansinya adalah perbaikan sistem demokrasi yang sudah dilaksanakan.

Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa Pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD) akan dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. 

Putusan ini menuai beragam respons dari partai politik dan elemen masyarakat sipil karena dinilai membawa implikasi besar terhadap tata kelola kepemiluan nasional ke depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.