Komisi II Usul ke Pimpinan DPR untuk Segera Jadwalkan Pembahasan Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pimpinan DPR agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu segera dijadwalkan. Usulan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menilai revisi UU Pemilu harus dimulai secepatnya agar prosesnya berjalan matang dan transparan, serta melibatkan publik secara luas.
"Maka kita akan segera mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk secepatnya kita bahas dan bagaimana transparansi yang melibatkan publik di dalam pembahasan ini adalah satu hal yang penting, terutama kalangan intelektual kampus dan non-kampus, yang masih komit terhadap pengembangan sistem demokrasi kita," kata Aria Bima kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: DPP PDIP Gelar Rapat Internal Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Menurut politisi PDIP itu, substansi revisi UU Pemilu tidak boleh terjebak pada aspek teknis pelaksanaan, melainkan harus membentuk kerangka besar yang bertujuan memperkuat kualitas demokrasi secara menyeluruh.
"Nasional dan lokal itu kan pelaksanaan teknisnya, tapi secara subtantifnya itu harus dalam satu narasi besar yang sama. Bagaimana peningkatan pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas, yang didukung harus oleh partai politik juga yang berkualitas," jelasnya.
Aria juga menyoroti pentingnya menjadikan berbagai temuan dalam pemilu sebelumnya, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam proses penyusunan beleid tersebut.
Baca Juga: Komisi II DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Dipastikan Hati-hati dan Transparan
"Saya berharap evaluasi-evaluasi termasuk hari ini kita melihat kenapa terjadi PSU ataupun pemilu ulang, itu sebagai alasan-alasannya sebagai bahan kajian kita dalam merumuskan undang-undang yang akan kita buat," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus mampu merumuskan dengan jelas peran dan tanggung jawab semua aktor dalam sistem demokrasi kepemiluan ke depan.
"Siapa bertugas apa, untuk kepentingan siapa, oleh siapa. Ini yang saya kira penting di dalam proses pembuatan undang-undang," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






