Akurat

Herman Khaeron: Pemerintah Harus Serius Hadapi Transisi Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Herry Supriyatna | 11 September 2025, 16:32 WIB
Herman Khaeron: Pemerintah Harus Serius Hadapi Transisi Larangan Wamen Rangkap Jabatan

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia menegaskan, pemerintah perlu menyiapkan langkah konkret agar masa transisi dua tahun yang diberikan MK berjalan mulus tanpa mengganggu kinerja BUMN.

“Ya kami yakin pemerintah akan mematuhi lah. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final, by ending. Nah, tentu kita tunggu seperti apa implementasinya karena ada jeda dua tahun,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, masa transisi itu harus dimanfaatkan dengan kajian serius, sebab saat ini cukup banyak wamen yang menduduki posisi di BUMN.

DPR, kata Herman, akan meminta penjelasan langsung dari Menteri BUMN terkait strategi pemerintah menghadapi situasi ini.

Baca Juga: Prabowo Optimistis Ekonomi RI Makin Kuat di Tengah Gejolak

“Dalam dua tahun ini tentu akan kami bicarakan. Termasuk nanti kami tanyakan kepada Kementerian BUMN apa langkah-langkah pemerintah atas keputusan MK ini, karena sudah banyak wamen yang rangkap jabatan di BUMN,” jelasnya.

Herman juga membuka peluang DPR mendorong revisi undang-undang agar aturan larangan rangkap jabatan tertulis secara eksplisit.

Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah perdebatan baru ke depan.

“Apakah kita juga harus secara eksplisit merevisi undang-undang kumulatif agar larangan itu tercantum sesuai putusan MK? Ya tentu nanti akan kita cermati,” ujar legislator Partai Demokrat tersebut.

Ia menambahkan, media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi terkait putusan ini kepada publik agar masyarakat memahami alasan larangan rangkap jabatan, sekaligus bisa memberikan masukan dalam masa transisi.

“Kalau media mewartakan dan publik memberi masukan, tentu sosialisasinya akan lebih bermanfaat,” tutupnya.

Baca Juga: KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung Zero KKN, Siap Jalani Fit and Proper Test DPR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.