Herman Khaeron: Pemerintah Harus Serius Hadapi Transisi Larangan Wamen Rangkap Jabatan

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menyoroti dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia menegaskan, pemerintah perlu menyiapkan langkah konkret agar masa transisi dua tahun yang diberikan MK berjalan mulus tanpa mengganggu kinerja BUMN.
“Ya kami yakin pemerintah akan mematuhi lah. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final, by ending. Nah, tentu kita tunggu seperti apa implementasinya karena ada jeda dua tahun,” ujar Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, masa transisi itu harus dimanfaatkan dengan kajian serius, sebab saat ini cukup banyak wamen yang menduduki posisi di BUMN.
DPR, kata Herman, akan meminta penjelasan langsung dari Menteri BUMN terkait strategi pemerintah menghadapi situasi ini.
Baca Juga: Prabowo Optimistis Ekonomi RI Makin Kuat di Tengah Gejolak
“Dalam dua tahun ini tentu akan kami bicarakan. Termasuk nanti kami tanyakan kepada Kementerian BUMN apa langkah-langkah pemerintah atas keputusan MK ini, karena sudah banyak wamen yang rangkap jabatan di BUMN,” jelasnya.
Herman juga membuka peluang DPR mendorong revisi undang-undang agar aturan larangan rangkap jabatan tertulis secara eksplisit.
Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah perdebatan baru ke depan.
“Apakah kita juga harus secara eksplisit merevisi undang-undang kumulatif agar larangan itu tercantum sesuai putusan MK? Ya tentu nanti akan kita cermati,” ujar legislator Partai Demokrat tersebut.
Ia menambahkan, media memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi terkait putusan ini kepada publik agar masyarakat memahami alasan larangan rangkap jabatan, sekaligus bisa memberikan masukan dalam masa transisi.
“Kalau media mewartakan dan publik memberi masukan, tentu sosialisasinya akan lebih bermanfaat,” tutupnya.
Baca Juga: KY Pastikan 13 Calon Hakim Agung Zero KKN, Siap Jalani Fit and Proper Test DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik









