DPR Siapkan Langkah Tindak Lanjuti Putusan MK soal Tapera

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan langkah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pihaknya telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk mengkaji secara mendalam implikasi putusan tersebut.
“Ya, kami juga memonitor beberapa putusan MK yang baru saja diputuskan, termasuk Tapera,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
“Kami sudah minta Badan Keahlian DPR membuat kajian yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Baleg DPR serta komisi teknis terkait untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Putusan MK menegaskan Tapera tidak lagi bersifat wajib dan memerintahkan penataan ulang regulasi dalam waktu dua tahun.
Dalam sidang pengucapan putusan, MK menyatakan pasal kunci UU Tapera, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi sehingga berimplikasi pada pasal-pasal lain dalam undang-undang tersebut.
Baca Juga: Dualisme Kepemimpinan Bayangi PPP Usai Muktamar X Ricuh, Pemerintah Tunggu Dokumen Resmi
“Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Menurut MK, unsur kesukarelaan dan persetujuan merupakan fondasi penting dalam hukum, termasuk dalam konteks penyimpanan dana.
Pasal 7 ayat (1) sebelumnya mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










