Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Usul Disatukan dengan UU Pilkada dan Parpol

AKURAT.CO Komisi II DPR RI mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi, yakni penyatuan sejumlah regulasi pemilu, pilkada, dan partai politik dalam satu payung hukum.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa pihaknya akan mulai menyusun perubahan undang-undang tersebut mulai dari naskah akademik hingga draf RUU pada tahun depan.
Dengan dimulainya proses sejak awal 2026, DPR memiliki cukup waktu untuk membahas revisi tersebut secara komprehensif bersama pemerintah.
“Mudah-mudahan mulai 2026 sudah bisa dikerjakan, sehingga pembahasan bisa lebih fokus dan mendalam. Dengan waktu yang cukup, kita dapat menyiapkan perubahan Undang-Undang Pemilu secara lebih matang,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Zulfikar menjelaskan, metode kodifikasi akan menyatukan UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik sesuai dengan amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN.
“Kita ingin semangat revisi UU Pemilu ini juga memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah hukum, sesuai metode kodifikasi dalam UU RPJMN,” jelasnya.
Ia menegaskan, dorongan revisi ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada harus berada dalam satu rezim hukum.
“MK sudah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada berada dalam satu rezim. Tidak ada lagi pemisahan antara keduanya,” tegas legislator Fraksi Golkar tersebut.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Terpadu Permanen
Zulfikar juga menekankan pentingnya penyelarasan regulasi bagi lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, agar pelaksanaan pemilu serentak bisa lebih efisien dan terkoordinasi.
“Kita harus berpikir lebih sistematis. Dalam revisi UU Pemilu nanti, UU Pilkada dan UU Partai Politik sebaiknya digabung dalam satu kodifikasi agar tata kelola pemilu menjadi lebih terpadu,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain revisi UU Pemilu, sejumlah RUU lain yang disetujui antara lain RUU Transportasi Online dan RUU Pekerja Lepas.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









