Akurat Logo

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

Saeful Anwar | 26 Oktober 2026, 20:32 WIB
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
KPK melakukan pemanggilan ulang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk diperiksa dalam kasus suap. - Foto: Ulasan.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. dan penerimaan lain di lingkungan kementerian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan mengupayakan pemanggilan ulang terhadap Nusron Wahid dalam waktu dekat.

Keterangan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dinilai tetap diperlukan untuk melengkapi penyidikan perkara.

"Tentu secepatnya ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Nusron Wahid sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan telah memiliki agenda lain.

Baca Juga: Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas

Penyidik kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak hadir.

Budi menjelaskan, penyidik membutuhkan keterangan Nusron Wahid untuk mengonfirmasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Terlebih, sejumlah orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, Budi belum mengungkapkan tanggal pasti pemanggilan ulang terhadap Nusron.

"Ini juga dibutuhkan untuk bisa memberikan konfirmasi, memberikan keterangan, informasi-informasi yang memang butuh kelengkapan keterangan dari Saudara NW," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK