KPK Panggil Nusron Wahid, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Ini

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa dalam perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu disebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini, ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," jelasnya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Setyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim sejak pekan lalu, sehingga seharusnya sudah diterima oleh Nusron Wahid.
Ia menegaskan pemanggilan dalam proses hukum merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Saksi Sebut Dengar Ratusan Miliar Mengalir ke Nusron Wahid Saat Pansus Haji
"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujar Setyo.
Menurut Setyo, pihak yang menerima panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Pemanggilan Nusron Wahid dilakukan di tengah pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9KPK Panggil Nusron Wahid, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Ini
- 10DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Besok






