Akurat Logo

KPK Panggil Nusron Wahid, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Ini

Saeful Anwar | 6 Oktober 2026, 14:32 WIB
KPK Panggil Nusron Wahid, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Ini
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut surat panggilan terhadap Nusron Wahid telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. - Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk diperiksa dalam perkara korupsi di lingkungan kementerian tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirim penyidik sejak pekan lalu. Pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN itu disebut dijadwalkan berlangsung pekan ini.

"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, ya, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini, ya, seingat saya. Minggu ini, tapi nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," jelasnya, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo mengatakan, surat tersebut telah dikirim sejak pekan lalu, sehingga seharusnya sudah diterima oleh Nusron Wahid.

Ia menegaskan pemanggilan dalam proses hukum merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Saksi Sebut Dengar Ratusan Miliar Mengalir ke Nusron Wahid Saat Pansus Haji

"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujar Setyo.

Menurut Setyo, pihak yang menerima panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

"Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," jelasnya.

Pemanggilan Nusron Wahid dilakukan di tengah pengembangan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK