Akurat

Habiburokhman: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Menghasut

Atikah Umiyani | 27 Desember 2024, 16:17 WIB
Habiburokhman: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Menghasut

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk tidak menghasut masyarakat.

Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons sikap Mahfud MD, yang mengkritik wacana Presiden Prabowo Subianto untuk memaafkan para koruptor dengan syarat mau mengembalikan hasil korupsinya dan mau membayar denda ke nagara.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai, apa yang disampaikan Mahfud MD sama sekali tidak layak untuk dijadikan rujukan dalam menanggapi wacana pemerintah terkait dengan penegakan hukum para koruptor.

Baca Juga: Mahfud MD: Denda Damai Tidak Berlaku untuk Kasus Korupsi!

Sebab, Mahfud MD adalah orang gagal. Hal ini diakui sendiri oleh Mahfud MD dengan memberi skor 5 terhadap penegakan hukum di Indonesia. Padahal, dia sendirilah yang menjabat sebagai Menko Polhukam.

"Kalau saya itu kan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara, pemerintahan negara, nggak bisa dijawab dengan hal ikhwal prosedural ala Mahfud MD," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal 5 tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD gitu kan," sambungnya.

Dia menegaskan, bahwa Prabowo sema sekali tidak pernah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

Oleh karena itu, dia mendesak Mahfud MD untuk berhenti membuat hasutan-hasutan yang dapat menimbulkan kesalapahaman di masyarakat. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD dengan tegas menolak gagasan ihwal pengampunan koruptor melalui mekanisme denda damai. Menurutnya, ide tersebut bertentangan dengan hukum pidana Indonesia, yang memisahkan dengan jelas tindak pidana ekonomi dari tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Mahfud MD Kritisi Hukuman Harvey Moeis Terlalu Ringan, Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

Dia menjelaskan, denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu, seperti bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang relevan. Sementara korupsi, menurutnya, tidak termasuk dalam kategori tersebut.

"Denda damai memang diatur untuk pelanggaran tertentu, seperti pajak dan bea cukai, dengan mekanisme yang jelas. Tapi korupsi tidak termasuk di situ," tegas Mahfud saat memberikan pernyataan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Dia juga mengkritik, ide pengampunan koruptor melalui pengakuan dan pengembalian aset secara diam-diam. Menurutnya, mekanisme seperti itu bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara eksplisit melarang penyelesaian damai dalam kasus korupsi.

Mahfud tidak hanya menolak gagasan tersebut, tetapi juga mengkritik budaya mencari dalil pembenar atas kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum. Ia menilai hal itu bisa merusak integritas sistem hukum di Indonesia.

"Saya heran, menteri yang terkait hukum kok sukanya mencari pasal pembenar terhadap ucapan presiden. Ini bukan cara yang baik dalam bernegara," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, agar tidak ada lagi upaya untuk melegitimasi kebijakan yang melanggar hukum hanya demi membenarkan pernyataan atau keputusan tertentu. Sebagai solusi, dia menyarankan pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset, yang ia nilai lebih relevan dalam menangani korupsi.

"Undang-Undang Perampasan Aset adalah jalan yang lebih sesuai untuk menangani korupsi, bukan melalui mekanisme denda damai," katanya.

Menutup pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa gagasan denda damai untuk koruptor adalah bentuk kesalahan besar.

"Ini bukan salah kaprah, ini salah beneran. Salah kaprah itu sudah terbiasa dilakukan meskipun salah. Tapi ini belum dilakukan kok sudah mau diterapkan. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.