Komisi III DPR Singgung Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani: Kami yang Disalahkan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Komisi III DPR merasa disalahkan atas polemik dugaan ijazah palsu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Dalam rapat bersama Panitia Seleksi Anggota Komisi Yudisial (KY), mulanya Habiburokhman bertanya kepada Pansel mengenai mekanisme pengecekan calon Anggota KY, terutama terkait keaslian ijazah dan kampus mereka.
"Kampusnya ada enggak? Gitu lho. Mungkin saja dokumennya benar ternyata kampusnya tidak ada. Ada mekanisme seperti itu enggak, Pak?" tanya Habiburokhman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dalam Islam
Menanggapi hal itu, Ketua Pansel KY, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa seluruh calon menyerahkan ijazah yang sudah dilegalisasi terbaru sebagai syarat formil. "Jadi itu menjadi suatu dokumen yang kami gunakan untuk proses lebih lanjut," ujar Dahana.
Habiburokhman menegaskan, konfirmasi tersebut penting guna menghindari persoalan di kemudian hari. "Iya agak sulit juga karena kayak kita ini kan ada masukan soal Pak Arsul Sani kami yang disalahin sekarang pak," ucapnya.
Dia juga mengakui bahwa Komisi III tidak memiliki kemampuan forensik untuk menilai keaslian dokumen akademik.
"Karena kami baca ini baca apa namanya dokumen ya kan ya, satu, memang kita tidak ada kemampuan secara forensik menilai asli atau enggak. Tapi pasti asli kalau dokumennya. Tapi mengecek kampusnya itu seperti apa mekanismenya gitu lho," ungkapnya.
Untuk diketahui, polemik ijazah Arsul Sani mencuat setelah Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkannya ke Bareskrim Polri, atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu dari Collegium Humanum – Warsaw Management University, Polandia.
Baca Juga: Tersangka Ijazah Palsu
Universitas tersebut disebut-sebut tengah diselidiki otoritas Polandia terkait dugaan praktik jual beli ijazah, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai keabsahan gelar akademik yang tercantum dalam berkas Arsul saat dia diajukan sebagai hakim konstitusi oleh Komisi III DPR.
Isu ini kemudian berkembang menjadi sorotan etika dan integritas hakim Mahkamah Konstitusi, mengingat gelar doktor merupakan salah satu syarat jabatan hakim konstitusi.
MK melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan sedang mendalami laporan tersebut, sementara sejumlah anggota Komisi III DPR mendorong agar Arsul memberi klarifikasi publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








