DPR Minta Pengembalian Hak Korban Harus Dirumuskan dengan Jelas dalam RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mengutamakan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban kejahatan ekonomi. DPR meminta aset hasil tindak pidana tidak hanya dirampas negara, tetapi juga dikembalikan kepada korban.
Selama ini penegakan hukum masih menghadapi persoalan, dalam memastikan korban memperoleh kembali kerugian yang dialami. Padahal, pelaku kejahatan bisa saja telah diproses dan dijatuhi hukuman, sementara masyarakat yang menjadi korban belum mendapatkan haknya.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: Komisi III DPR Usul RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Harta Korban Investasi Bodong
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai, RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen untuk memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum.
Terlebih, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks. Pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, mulai dari mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, hingga memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Sari mencontohkan sejumlah kejahatan yang telah merugikan masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Baca Juga: Bukan Sekadar Banyak Token, Upbit Indonesia Utamakan Kualitas Aset
Persoalan tidak hanya terletak pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengganti kerugian para korban.
"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.
Sari menekankan, mekanisme pengembalian aset kepada korban harus dirumuskan secara jelas dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pengaturannya mencakup identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai







