AKURAT.CO Pemerintah menegaskan komitmen untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam tata kelola sumber daya alam (SDA), guna mencegah terjadinya bencana alam.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengenai update penanganan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, di Banda Aceh, pada Kamis (25/12/2025).
Pratikno menyatakan, pemerintah pusat telah mengambil langkah tegas dengan menata ulang pengelolaan hutan dan SDA di Pulau Sumatera.
Salah satunya melalui pencabutan izin usaha skala besar yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memperparah dampak bencana.
"Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan," jelasnya.
Kebijakan tersebut, menurut Pratikno, merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan lahan yang tidak berkelanjutan dan berdampak pada kerusakan ekosistem, terutama di wilayah rawan bencana.
Baca Juga: Kemenhut Perketat Pengawasan Pengangkutan Kayu di Wilayah Bencana, Kanal Aduan Dibuka 24 Jam
Selain sektor kehutanan, pemerintah juga menindak aktivitas pertambangan yang dinilai berisiko terhadap kelestarian lingkungan.
Pratikno mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel aktivitas lima perusahaan tambang besar.
"Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan," katanya.
Langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata.
"Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik," demikian Pratikno.
Baca Juga: Identifikasi Awal Kayu Gelondongan Banjir Sumut Terungkap, Ada Bekas Ditebang