Akurat

Legitimasi SK Baru Disorot, MK Diingatkan Patuh Substantif pada Putusan PTUN

Leo Farhan | 12 Desember 2025, 10:51 WIB
Legitimasi SK Baru Disorot, MK Diingatkan Patuh Substantif pada Putusan PTUN

 

AKURAT.CO Advokat sekaligus Managing Partner RRS & Partners, Rifyan Ridwan Saleh mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mematuhi Putusan PTUN No. 604/G/2023/PTUN.JKT secara substantif.

Dorongan ini muncul setelah MK menerbitkan SK No. 8/2024, menggantikan SK No. 17/2023 yang sudah dibatalkan PTUN.

Dalam putusan, PTUN Jakarta menyatakan SK No. 17/2023 cacat kewenangan dan memerintahkan MK mencabut serta memulihkan keadaan sesuai amar putusan. Namun SK No. 8/2024 dinilai sejumlah pihak memiliki substansi yang hampir sama, sehingga memicu kritik terhadap konsistensi MK dalam menjaga prinsip negara hukum.

“Pelaksanaan putusan pengadilan haruslah substantif, bukan kosmetik,” ujar Rifyan, Jumat (12/12).

Dirinya yang juga Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan PB HMI 2024–2026 menegaskan bahwa sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK wajib tunduk pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ia mengingatkan bahwa prinsip supremacy of law dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mewajibkan lembaga negara mematuhi putusan hukum, bukan sekadar memperbaiki administrasi.

“Putusan pengadilan bukan sekadar catatan administratif. Ia adalah perintah hukum. Jika sebuah SK telah dibatalkan, maka tidak boleh dihidupkan kembali melalui produk administratif yang hanya berbeda nomor tetapi sama substansi,” tegasnya.

Rifyan juga menyoroti PMK No. 1 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa MKMK hanya memiliki kewenangan etik, bukan kewenangan administratif terkait jabatan Ketua MK.

Menurutnya, menjadikan putusan MKMK sebagai dasar administratif berpotensi menjadi tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dan detournement de pouvoir.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 24C ayat (4) UUD 1945 menegaskan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK harus melalui Rapat Pleno Hakim (RPH).

Prosedur konstitusional ini, kata Rifyan, tidak dapat digantikan mekanisme lain. “Legitimasi Ketua MK tidak boleh lahir dari mekanisme di luar RPH. Prosedur pemilihan bukan sekadar formalitas, tetapi syarat konstitusional yang menjamin integritas lembaga.”

Rifyan menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai hak warga negara dan mengutip adagium Fiat justitia ruat caelum. Ia mengingatkan bahwa ketidakpatuhan MK terhadap putusan pengadilan dapat merusak kredibilitas lembaga dan stabilitas ketatanegaraan.

“Jika lembaga penjaga konstitusi sendiri tidak menunjukkan ketaatan pada putusan pengadilan, maka kita menghadapi ancaman serius terhadap kredibilitas dan stabilitas sistem ketatanegaraan.”

Ia mendorong MK melakukan evaluasi internal agar seluruh produk hukum sesuai amar putusan PTUN dan kerangka konstitusi. Ruang upaya hukum juga terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan oleh SK baru.

“Koreksi institusional adalah hal yang biasa dalam negara hukum. Ketaatan pada putusan pengadilan bukanlah kelemahan, tetapi justru kekuatan yang meneguhkan martabat lembaga.”

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.