PB HMI Tegaskan Putusan PTUN Harus Ditaati, Wanti-wanti Krisis Konstitusi

AKURAT.CO Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan menggelar Forum Guntur bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” di Jakarta Selatan, Senin (15/12).
Forum ini merespons polemik pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan SK Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 dan dampaknya terhadap kepemimpinan MK serta kepastian hukum nasional.
Diskusi menghadirkan pakar hukum nasional, di antaranya Julius Ibrani, Dr. Muhammad Rullyandi, Prof. Dr. Juanda, serta Rifyan Ridwan Saleh selaku Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI. PB HMI menegaskan isu ini bukan sekadar konflik administratif internal, melainkan persoalan serius negara hukum dan konstitusi.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menekankan kewajiban menaati putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum, bukan rekomendasi. Jika putusan PTUN tidak dilaksanakan secara substantif, maka prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sedang dipertaruhkan,” tegas Rifyan.
Ia memperingatkan, penerbitan keputusan administratif baru yang menghidupkan kembali akibat hukum yang telah dibatalkan berpotensi melanggar asas restitutio in integrum serta dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires dan detournement de pouvoir.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka preseden berbahaya akan lahir: lembaga negara dapat menghindari amar putusan pengadilan. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepastian hukum,” lanjutnya.
PB HMI menilai ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN berisiko memicu erosi supremasi hukum, krisis legitimasi MK sebagai guardian of the constitution, preseden buruk ketidakpatuhan hukum, hingga instabilitas ketatanegaraan.
Sebagai rekomendasi, PB HMI meminta MK melaksanakan putusan PTUN secara patuh dan memastikan pengangkatan pimpinan sesuai UUD 1945.
DPR RI didorong melakukan pengawasan konstitusional serta menyempurnakan regulasi eksekusi putusan PTUN. Presiden RI diminta menjaga harmonisasi antar-lembaga dan mempertimbangkan langkah konstitusional, termasuk PERPU, bila krisis legitimasi berlanjut.
PB HMI menegaskan komitmennya menjaga konstitusi dan negara hukum. “Menjaga konstitusi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Ketika putusan pengadilan diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya lembaga, tetapi masa depan negara hukum itu sendiri,” pungkas Rifyan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









