Akurat

Pengamat: Sikap Menkum Soal Putusan MK Bentuk Ancaman bagi Rasa Keadilan Publik

Herry Supriyatna | 20 November 2025, 10:26 WIB
Pengamat: Sikap Menkum Soal Putusan MK Bentuk Ancaman bagi Rasa Keadilan Publik

AKURAT.CO Reaksi Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 dinilai mencerminkan ketidakadilan dalam penerapan aturan dan kecenderungan pejabat menafsirkan hukum demi mempertahankan jabatan.

Putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Namun ketika pemerintah menyatakan putusan itu tidak berlaku surut, Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai pemerintah justru tampak enggan menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

“Terlalu kasat mata, reaksi seperti enggan atau bahkan hendak menolak melaksanakan putusan MK No. 114/2025. Berbagai akrobat dilakukan,” ujar Ray kepada Akurat.co, Rabu (19/11/2025).

Ray menilai Menkum mengeluarkan argumen yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Mereka mengumbar banyak argumen yang pada intinya menunjukkan bahwa ketundukan pada putusan itu bersyarat dan tidak otomatis. Dan argumen-argumen yang dimaksud bahkan sulit dirujuk dasarnya,” katanya.

Ia menegaskan, putusan MK berlaku langsung dan serta-merta, kecuali bila MK sendiri menentukan masa berlakunya.

Baca Juga: Jembatan Kabanaran Resmi Beroperasi, Warga Rasakan Lonjakan Mobilitas dan Peluang Ekonomi Baru

Karena itu, menurut Ray, seluruh anggota Polri aktif yang sedang menduduki jabatan sipil seharusnya segera mundur.

“Menyebut bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku serta-merta dan baru dilaksanakan di masa depan tidak didapatkan basis argumennya,” tegasnya.

Lebih jauh, Ray menyebut sikap Menkum sebagai bentuk keangkuhan pejabat publik.

“Seolah para pejabat bisa menafsirkan aturan sekehendak mereka untuk tetap menguntungkan mereka,” ujarnya.

Ia menilai pola pikir semacam itu menimbulkan ketidakadilan dan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat.

“Aturan yang mengurangi hak dan kewenangan hanya berlaku seketika kepada rakyat. Rakyat dibebani banyak aturan, pejabat diberi ruang untuk tak terikat aturan,” kata Ray.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi menumbuhkan ketidakpercayaan publik.

“Maka, bila rakyat sampai pada kesimpulan ‘suka-suka pejabatlah’, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan perlakuan tak adil itu,” tutupnya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa putusan MK tentang larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.

Dengan demikian, anggota Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan sipil sebelum putusan terbit tidak diwajibkan mundur.

“Menurut pendapat saya, putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi tidak berlaku surut,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Pramono Siapkan Aturan Ketat Lindungi Pelajar di Jakarta dari Konten Berbahaya

Meski begitu, ia menyebut penarikan anggota Polri dari jabatan sipil tetap dimungkinkan apabila institusi Polri memutuskan untuk melakukannya.

“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.