Kata PKTHA Soal Munculnya Komunitas Masyarakat Adat Terkait Kompensasi Pertambangan di Sumbawa

AKURAT.CO Maraknya kemunculan komunitas masyarakat adat di Sumbawa yang menuntut kompensasi atas pertambangan di wilayah hutan adat menuai pro dan kontra.
Untuk itu, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Julmansyah menjawab bahwa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum ada surat keputusan (SK) hutan adat.
“Belum ada SK-nya terkait penetapan hutan adat,” jelasnya dalam pesan singkat, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Petani Sumbawa Rasakan Langsung Manfaat Program Micro Finance UPLAND Project Kementan
Julmansyah juga menegaskan baru ada usulan terkait penetapan hutan adat di Lombok Utara yang diserahkan ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Secara legal formal masih status Kawasan Hutan Negara, belum ada SK penetapan hutan adatnya,” ucapnya.
Sementara itu, dalam surat bernomor 522/736/Plan/Dishut, Dinas Kehutanan menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi PT Newmont telah memperoleh persetujuan dari Kepala Badan Planologi Departemen Kehutanan melalui surat No. 15/VII-KP/2004 tanggal 16 Januari 2004.
Surat tersebut turut menegaskan bahwa Hutan Dodo Jaran Pusang merupakan kawasan hutan tetap berdasarkan beberapa dasar hukum dengan isinya seperti berikut, antara lain:
1. Keputusan Pemerintah Hindia Belanda tahun 1931 tentang penetapan Hutan Tutupan Dodo dan Jaran Pusang.
2. Hasil pengkajian dan kesepakatan Tim Terpadu Provinsi NTB tahun 1982 yang terdiri dari berbagai instansi daerah, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan.
3. Pengukuhan batas kawasan hutan oleh Departemen Kehutanan pada tahun 1986/1989 yang telah disepakati bersama masyarakat setempat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB, Ir. Baderun Zainal, MM, dan ditembuskan kepada Gubernur NTB, Wakil Gubernur, Bupati Sumbawa, serta pimpinan PT Newmont Nusa Tenggara.
Seperti diketahui, sebelumnya Ketua Dewan Syara’ Majelis Adat Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), Syukri Rahmat menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi hutan adat dalam wilayah hukum di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
“Kami (LATS) menegaskan bahwa tidak ada lagi hutan adat di KSB dan Sumbawa. Penegasan itu kami lakukan setelah melakukan komunikasi secara langsung dengan Yang Mulia Sultan Muhammad Kaharuddin IV,” Kata Syukri.
Syukri kemudian menceritakan kisah masa lampau di saat pemerintahan dipimpin Kesultanan Sumbawa.
Saat itu, kawasan hutan beserta pulau-pulau kecil merupakan bagian dari hutan adat atau di bawah naungan Sultan. Namun kemudian pemerintah kesultanan bergabung ke dalam wilayah Republik Indonesia.
“Ketika Kesultanan Sumbawa bergabung dengan Republik Indonesia, maka kewenangan atas wilayah tersebut beralih ke pemerintah, yang saat itu berada di bawah Pemerintah Daerah Tingkat II Sumbawa dan Sumbawa Barat tahun 2003,” bebernya.
“Jadi, dari fakta historis dan yuridis itulah, dapat ditegaskan bahwa di wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat saat ini tidak lagi terdapat tanah atau hutan yang berstatus adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kesultanan Sumbawa bersama LATS meminta pemerintah daerah, baik Kabupaten Sumbawa maupun Kabupaten Sumbawa Barat, untuk menyusun regulasi yang tegas.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat segera membuat aturan yang pasti terkait ini, tentu dengan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.
Syukri menambahkan bahwa ada pesan dari YM Sultan Muhammad Kaharuddin IV kepada seluruh masyarakat Samawa dari Tarano hingga Sekongkang untuk dapat terus menjaga persatuan dan kesatuan serta merawat nilai-nilai kesamawaan yang telah diwariskan oleh para leluhur.
“Mari kita bersama-sama menjaga marwah dan martabat Tau ke Tana Samawa dengan tulus dan ikhlas. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita semua,” pungkasnya.
Baca Juga: 50 Finalis MediaMIND 2025, Perkuat Kontribusi Ekonomi Pertambangan Berkelanjutan
Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan tanggapan resmi terhadap surat PT Newmont Nusa Tenggara terkait kegiatan eksplorasi di wilayah Blok Elang/Dodo yang termasuk dalam kawasan Hutan Dodo Jaran Pusang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








