Soal Dugaan PLTA dan Pertambangan Penyebab Banjir di Sumut, Begini Kata Bahlil!

AKURAT.CO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia buka suara perihal adanya dugaan operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan pertambangan yang menjadi penyebab banjir di Sumatera Utara (Sumut).
Adapun, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memutuskan untuk memberhentikan sementara PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini dirinya belum menerima laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait penyebab banjir di Sumut.
Baca Juga: ESDM Ungkap 365 IUP Nikel, Hilirisasi Diklaim Dongkrak Ekspor 10 Kali Lipat
"Saya belum mendapat laporan hasil daripada LH. Saya dapat dulu baru saya kaji," kata Bahlil saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah tegas pasca banjir besar dan longsor di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi udara dan darat di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Inspeksi ini untuk memverifikasi penyebab bencana serta menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap meningkatnya risiko banjir dan longsor, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan hidup.
Hanif mendatangi sejumlah perusahaan, antara lain PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
Baca Juga: ESDM Genjot Eksplorasi 70 Cekungan demi Swasembada Energi Nasional
Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional ketiga perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai langkah pengendalian tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
Sehingga, per tanggal 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” kata Hanif dalam keterangannya dikutip, Minggu (7/12/2025).
Hanif juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut, terutama dengan curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari.
KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang menambah risiko bencana.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tutur Hanif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









