Menteri Bahlil Tekankan Tambang Berkelanjutan: Ekonomi Penting, Lingkungan Harus Tetap Dijaga

AKURAT.CO Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam membenahi tata kelola pertambangan nasional.
Dalam Musyawarah Daerah (Musda) III DPD Partai Golkar Kalimantan Utara, Minggu (30/11/2025), Bahlil menyoroti dua fokus utama: penertiban izin usaha tambang tidak produktif dan penguatan standar lingkungan untuk memastikan keberlanjutan.
Bahlil mengungkapkan, langkah tegas kementeriannya, salah satunya mencabut ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinilai bermasalah atau tidak beroperasi.
Ia menyebut banyak perusahaan pemegang izin justru berkantor di Jakarta dan minim kontribusi terhadap daerah penghasil.
“Sebagai Menteri ESDM, kami telah mengubah Undang-Undang Minerba. Banyak tambang yang kami cabut izinnya, dan hampir sebagian besar kantornya ada di Jakarta,” ujar Bahlil.
Bahlil menekankan, pembenahan sektor tambang tidak bisa dilepaskan dari komitmen menjaga kelestarian alam.
Pengalamannya sebagai mantan pengusaha di sektor tambang dan perkayuan membuatnya memahami risiko eksploitasi berlebihan.
“Dalam mengelola pertambangan, kita harus berwawasan lingkungan. Jangan lagi kita meninggalkan sejarah kelam bagi anak cucu kita,” tegasnya.
Baca Juga: KPK Tunggu Kehadiran Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Meski sadar penerapan standar lingkungan yang lebih ketat dapat menimbulkan tantangan bagi dunia usaha, Bahlil menilai langkah ini wajib diambil. Pertumbuhan ekonomi tetap penting, namun tidak boleh mengorbankan ekosistem.
“Ekonomi boleh kita dapatkan, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Ini bagian dari usaha untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik kepada anak cucu kita,” tambahnya.
Selain aspek lingkungan, Bahlil menyoroti ketimpangan akses bagi pelaku usaha daerah.
Menurutnya, mekanisme lama yang rumit membuat pengusaha lokal tersisih, sementara pengusaha pusat lebih dominan.
“Kalau ini tidak kita ubah, sampai ayam tumbuh gigi pun keadilan sosial sulit kita wujudkan,” ungkap mantan Ketua Umum HIPMI itu.
Ia menegaskan bahwa pengalaman pribadinya sebagai pengusaha daerah yang berjuang di Jakarta menjadi alasan kuat bagi dirinya memperjuangkan reformasi kebijakan.
Bahlil menyampaikan, di bawah persetujuan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah merampungkan revisi berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri.
Aturan baru tersebut memberi jalur prioritas bagi Koperasi, UMKM, dan BUMD untuk memperoleh izin pengelolaan tambang tanpa mekanisme tender yang dianggap memberatkan.
Ia menyebut kebijakan afirmatif ini mungkin menuai perbedaan pendapat, tetapi menjadi langkah penting dalam memperkuat keadilan ekonomi dan rasa kebangsaan.
“Ketika saya mengusulkan ini, banyak yang tidak suka. Karena mereka bukan orang daerah yang memahami perasaan daerah. Yang bisa memahami adalah mereka yang terbentuk dan berproses dari daerah,” tutup Bahlil.
Baca Juga: Mengapa Gigi Tetap Kuning Meski Rajin Disikat? Ini Penjelasan dan Cara Mengatasinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon









