Akurat Logo

Daftar Gadai dan Pinjaman Ilegal Yang Diblokir OJK, Hati-hati!

Yosi Winosa | 28 Oktober 2026, 17:31 WIB
Daftar Gadai dan Pinjaman Ilegal Yang Diblokir OJK, Hati-hati!
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan - Dok. OJK

AKURAT.CO Masyarakat perlu lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman online, mengunduh aplikasi keuangan, atau melakukan transaksi melalui situs yang menawarkan investasi dan produk keuangan.

Pasalnya, ada ratusan alamat URL yang dikelompokkan ke dalam 4 kategori, yakni pinjaman online ilegal, investasi ilegal, impersonasi, dan pinjaman pribadi ilegal telah diblokir OJK karena ilegal.

Lampiran dokumen OJK bertajuk "Daftar Gadai dan URL/Website Pinjaman Online Ilegal" tersebut mencantumkan alamat situs, tautan aplikasi, akun media sosial, hingga unggahan di sejumlah grup.

Baca Juga: Bos OJK: Online Scam Adalah Kejahatan Transnasional, Dibutuhkan Penanganan Kolektif

Nama yang tercatat pun beragam, mulai dari layanan yang menggunakan istilah pinjaman dan kredit hingga akun yang mencantumkan nama individu.

Secara keseluruhan, terdapat 330 entri dalam 4 kategori pada dokumen tersebut. Rinciannya terdiri atas 241 entri pinjaman online ilegal, 8 entri investasi ilegal, 74 entri impersonasi, dan 7 entri pinjaman pribadi ilegal. Di luar itu, ada 11 gadai ilegal yang juga harus diwaspadai.

Banyaknya tautan yang dicantumkan menunjukkan bahwa masyarakat perlu memeriksa alamat situs dan identitas penyedia layanan secara teliti. Nama aplikasi atau tampilan situs saja tidak cukup untuk memastikan legalitas suatu layanan keuangan.

Cara Menghindari Gadai, Pinjaman dan Investasi Ilegal

Masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan nama aplikasi, situs, atau akun media sosial ketika menilai suatu layanan keuangan. Pemeriksaan identitas penyedia dan status perizinan melalui kanal resmi otoritas terkait tetap diperlukan.

Hindari pula memberikan data pribadi, PIN, kode OTP, maupun mentransfer uang sebelum memastikan identitas pihak yang menawarkan layanan. Apabila menemukan situs atau akun yang mencurigakan, masyarakat dapat melakukan pengecekan dan menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi otoritas terkait.

11 Entri Gadai Ilegal

Lampiran Oktober 2026 juga mencatat 11 tautan dalam kategori pinjaman pribadi ilegal.

No.

Nama Brand

Nama Pemilik

Dev

1

Abizar Phone Cell

Andi Iwan

2

PT Sarara Gadai Indonesia

Arifandi Nugroho

3

Gadai Rama

Gadai Rama

4

Jastip Gadai & Rental iPhone

Azizah

5

Bos Muda Gadai

Diki

6

Solution Cell

Solution Cell

7

Khrisna Celluler

Khrisna Celluler

8

9

10

11

Nuskam Cell

Gadai Sumber Terang

Gadai Mayora

PT Solusi Intira Sejahtera

Nuskam Cell

Gadai Sumber Terang

Gadai Mayora

PT Solusi Intira Sejahtera

8 Entri Investasi Ilegal

Selain pinjaman online, lampiran tersebut memuat delapan entri dalam kategori investasi ilegal. Mereka adalah situs Cari Uang, Indosignal FX, dan Olymptrade, serta sejumlah akun media sosial dan kanal Telegram yang menggunakan nama Olymptrade.

No.

URL

Nama

Dev

1

https://cariuang.id/

Cari Uang

2

https://indosignalfx.com.tunai.co.id

Indosignal FX

3

https://olymptrade-vid.com/

Olymptrade

4

https://www.instagram.com/idn_olymptrade/

Olymptrade Indonesia

5

https://t.me/adhamcyVIPadham

OLYMPTRADE ADHAMCY

6

https://t.me/adhamcy_admin

Olymptrade Community

7

https://www.youtube.com/@Adhamcy

ALLIANCE OLYMPTRADE 1

8

https://www.tabunganemas.my.id/

tabunganemas.my.id (Tabungan Emas Group)

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.