Tarif Denda Tambang Berbeda Tiap Komoditas, ESDM Ungkap Alasannya

AKURAT.CO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan dibalik berbedanya besaran tarif denda administratif bagi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan di kawasan hutan.
Adapun, tarif denda komoditas batu bara berbeda dengan tarif denda yang dibebankan kepada komoditas nikel.
Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, Tri Winarno menyampaikan bahwa perbedaan besaran tarif tersebut ditetapkan berdasarkan potensi pendapatan dan laba bersih yang didapat masing-masing komoditas.
Baca Juga: Impor BBM SPBU Swasta 2026 Tunggu Restu Menteri ESDM
“Kayaknya, gain (pendapatan) yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda-beda,” kata Tri di Kementerian ESDM dikutip, Kamis (11/12/2025).
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran tarif denda administratif bagi kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan di kawasan hutan.
Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 391.K/MB.01.MEM.B/2025 Tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.
Permen ini ditetapkan dan ditandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 dan berlaku sejak Permen ini ditetapkan.
Dalam diktum kesatu Permen ini dijelaskan, perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan
“Sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025,” tulis beleid tersebut dikutip, Rabu (10/12/2025).
Nantinya, penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan akan dilakukan oleh Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM.
Baca Juga: ESDM Tetapkan Tarif Denda Baru Tambang Minerba di Kawasan Hutan
"Penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” tulis aturan tersebut.
Berikut Daftar Tarif Denda Bagi Kegitaan Pertambangan Minerba di Kawasan Hutan:
- Tambang nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare (ha)
- Tambang bauksit Rp 1,7 miliar per ha
- Tambang timah Rp 1,2 miliar per ha
- Tambang batu bara Rp 354 juta per ha
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









