Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Disetujui Bersama Presiden

AKURAT.CO Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) merupakan sepenuhnya inisiatif DPR, menuai sorotan dari para anggota dewan.
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyebut dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada undang-undang yang lahir tanpa keterlibatan presiden. Di mana ketika UU KPK direvisi Jokowi menjabat sebagai Presiden RI.
Menurut Abdullah, pada saat pembahasan revisi UU KPK berlangsung, presiden saat itu tetap mengirimkan perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.
Dengan demikian, revisi UU KPK merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah. Bukan semata-mata inisiatif legislatif.
"Sesuai Pasal 20 Ayat 2 UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama," kata Abdullah, kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Hasto Minta Aturan Keras bagi Aparat, Revisi UU KPK Tak Boleh Setengah Hati
Dia mengatakan, secara konstitusional, ketidakhadiran tanda tangan presiden tidak serta-merta berarti sebuah penolakan.
Abdullah merujuk Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945 yang mengatur bahwa rancangan undang-undang tetap sah menjadi undang-undang dalam waktu 30 hari setelah disetujui bersama, meskipun tidak ditandatangani oleh presiden.
Dengan ketentuan itu, menurut Abdullah, tidak tepat apabila tanggung jawab politik atas revisi UU KPK sepenuhnya diarahkan kepada DPR, padahal pemerintah juga terlibat aktif dalam proses pembahasannya.
"Karena berdasarkan Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Jokowi mengaku sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK dikembalikan ke versi awal.
Baca Juga: Viral Video Hasto Kristiyanto Sebut Jokowi Dalang Revisi UU KPK
Jokowi menyebut revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR dan menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil perubahan tersebut.
Revisi UU KPK pada 2019 lalu menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah dengan slogan Reformasi Dikorupsi, sebagai bentuk protes terhadap pengesahan regulasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









