DPR Targetkan RUU KUHAP Baru Berlaku Bersamaan dengan KUHP pada 2026

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan, pihaknya akan segera menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada masa sidang ini.
“Kami targetkan proses penyusunan draf dan naskah akademik selesai dalam masa sidang ini, dan pada masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan diberlakukannya KUHP pada 1 Januari 2026.
Habiburokhman menegaskan pentingnya pengesahan KUHAP sebagai hukum formil yang mendukung penerapan KUHP sebagai hukum materiil.
“Semangat politik hukum dalam KUHAP harus selaras dengan politik hukum yang terkandung dalam KUHP. KUHP yang baru membawa spirit perubahan revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Oleh karena itu, KUHAP juga harus mengadopsi nilai-nilai yang sama,” katanya.
Baca Juga: Profil dan Fakta Menarik Rara Sudirman, Top 15 Indonesian Idol 2025
Komisi III DPR telah menyerap berbagai masukan dari masyarakat untuk penyempurnaan KUHAP.
Salah satu poin penting yang diusulkan adalah perbaikan mekanisme penahanan agar penyidik tidak mudah melakukan penahanan.
“Masukan paling banyak yang kami terima adalah soal perbaikan institusi penahanan. Diperlukan mekanisme pra-peradilan aktif, di mana setiap perkara harus diperiksa lebih dulu oleh hakim untuk memutuskan apakah penahanan dapat dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, isu lain yang menjadi perhatian adalah penguatan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
Habiburokhman menegaskan, DPR akan memberikan ruang partisipatif seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP.
“Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memastikan RUU ini sesuai dengan kebutuhan hukum yang adil,” pungkasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










