Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim di RKUHAP, Habiburokhman: Ini Hoaks, Benar-benar Hoaks!

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah isu bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memberi kewenangan kepada polisi untuk menyadap alat komunikasi digital tanpa izin hakim atau pengadilan.
Klarifikasi itu ia sampaikan merespons maraknya poster dan unggahan protes terkait RKUHAP yang beredar di media sosial, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Habiburokhman, informasi yang menyebut polisi dapat melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi seseorang tanpa status tersangka adalah keliru.
“Ada beredar poster di media sosial yang isinya tidak benar. Disebutkan kalau RKUHAP disahkan, polisi bisa lakukan ini tanpa izin hakim. Itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa poster tersebut merupakan disinformasi.
Baca Juga: Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RUU KUHAP
“Ini hoaks, benar-benar hoaks,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menjelaskan bahwa ketentuan mengenai penyadapan dalam RKUHAP diatur dalam Pasal 136 ayat (2).
Namun, aturan rinci mengenai mekanisme penyadapan akan dituangkan lebih lengkap dalam Undang-Undang Penyadapan yang pembahasannya dilakukan setelah RKUHAP disahkan.
Sementara itu, kewenangan pemblokiran, termasuk pemblokiran tabungan dan pelacakan jejak digital, diatur dalam Pasal 139 ayat (2), yang secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut wajib memperoleh izin hakim.
Hal serupa berlaku dalam Pasal 44 RKUHAP yang mengatur bahwa seluruh tindakan penyitaan harus dilakukan dengan persetujuan ketua pengadilan negeri.
Dengan penjelasan tersebut, Habiburokhman menekankan bahwa RKUHAP tetap menempatkan pengawasan yudisial sebagai prinsip utama dalam proses hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 7Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai









