Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI merespons tudingan bahwa mereka mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut justru banyak dibangun dari kontribusi masyarakat sipil.
“Prinsipnya, 100 persen, atau 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, penguatan peran advokat dan pemenuhan hak tersangka menjadi fokus utama pembahasan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia menilai tudingan pencatutan nama tidak berdasar.
Habiburokhman menjelaskan bahwa sejak beberapa bulan terakhir Komisi III telah mengundang berbagai LSM dan kelompok kepentingan untuk memberikan pandangan terkait penyusunan RKUHAP.
Draf RKUHAP sebenarnya telah rampung pada Juli 2025, namun dibuka kembali untuk menyerap masukan lanjutan dari publik.
Baca Juga: Dubes Pakistan Puji Kepemimpinan Prabowo: Pemimpin Visioner dengan Kebijakan Berani
“Berdasarkan masukan tersebut, tim sekretariat membuat klasterisasi untuk disajikan dalam rapat panja. Misalnya usulan penghapusan larangan peliputan, itu jelas disebutkan berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), lalu respon kami seperti apa,” jelasnya.
Tak hanya dari kelompok jurnalis, sejumlah usulan juga datang dari kelompok disabilitas serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), salah satunya terkait perluasan objek praperadilan.
“Di antaranya soal penelantaran laporan, lalu soal penangguhan penahanan. Dua poin itu kita akomodasi dan dimasukkan dalam pasal-pasal terkait objek praperadilan,” tuturnya.
Selain itu, masukan akademis juga ikut dicatat. Habiburokhman menyebut salah satu sumbangan pemikiran berasal dari Universitas Indonesia.
“Masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya, Taufik Basari, juga kami terima. Di antaranya terkait larangan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu semua kami masukkan,” tegasnya.
Dengan demikian, ia memastikan pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil tanpa mencatut nama pihak mana pun.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Lahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









