Pasal 480 KUHP tentang Apa? Ini Penjelasan Lengkap Tindak Pidana Penadahan

Artikel ini membahas secara lengkap dan mudah dipahami mengenai Pasal 480 KUHP, mulai dari pengertian penadahan, unsur-unsurnya, hingga ancaman sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa Itu Tindak Pidana Penadahan?
Secara sederhana, tindak pidana penadahan adalah perbuatan menerima, membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Barang tersebut bisa berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, atau tindak pidana lainnya.
Menurut M. Kholil dalam jurnal Tinjauan Empiris Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, penadahan merupakan tindakan yang dilarang hukum karena secara tidak langsung membantu atau mempermudah terjadinya kejahatan. Penadah juga dapat menyulitkan proses pengusutan perkara pidana, karena barang hasil kejahatan sudah berpindah tangan.
Dalam praktik hukum pidana, penadahan kerap disebut sebagai tindak pidana pemudahan, karena keberadaan penadah justru mendorong orang lain untuk melakukan kejahatan. Jika tidak ada pihak yang mau menerima barang hasil kejahatan, banyak tindak pidana kemungkinan tidak akan terjadi.
Pasal 480 KUHP Mengatur Tentang Apa?
Jawaban singkatnya, Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan. Pasal ini menjerat siapa pun yang menerima atau memanfaatkan barang hasil kejahatan, baik untuk dipakai sendiri maupun untuk mencari keuntungan.
Pasal 480 KUHP lama (yang saat ini masih berlaku) berbunyi:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Ketentuan tersebut kemudian diperinci ke dalam dua bentuk perbuatan utama, yaitu menerima barang hasil kejahatan dan menarik keuntungan dari barang tersebut.
Isi Pasal 480 KUHP tentang Penadahan
Secara garis besar, Pasal 480 KUHP mencakup perbuatan seperti membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, hingga menjual atau menyembunyikan barang yang berasal dari kejahatan.
Bunyi lengkap Pasal 480 KUHP menyatakan bahwa yang dapat dipidana adalah:
-
Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.
-
Barang siapa menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.
Dari ketentuan ini, terlihat jelas bahwa hukum tidak hanya menyasar penjual barang curian, tetapi juga pihak yang menerima atau memanfaatkan barang tersebut.
Unsur-Unsur Pasal 480 KUHP yang Perlu Dipahami
Agar seseorang dapat dipidana sebagai penadah, perbuatannya harus memenuhi unsur-unsur tertentu. R. Soesilo dalam KUHP serta Komentar-Komentarnya menjelaskan bahwa inti dari Pasal 480 KUHP terletak pada pengetahuan atau dugaan patut mengenai asal-usul barang.
Secara umum, unsur Pasal 480 KUHP terbagi menjadi dua, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Unsur Objektif Penadahan
Unsur objektif berkaitan dengan perbuatan nyata yang dilakukan pelaku, seperti membeli, menyewa, menukar, menerima gadai atau hadiah, hingga menjual, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan barang. Barang tersebut harus terbukti berasal dari tindak pidana.
Unsur Subjektif Penadahan
Unsur subjektif menyangkut sikap batin pelaku, yakni:
-
Mengetahui bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan, atau
-
Sepatutnya dapat menduga bahwa barang tersebut bukan barang yang sah.
Dalam praktik, pembuktian unsur subjektif ini memang tidak mudah. Namun biasanya dapat dilihat dari situasi transaksi, misalnya harga yang jauh di bawah pasaran, transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, atau tidak adanya bukti kepemilikan yang jelas.
Penadahan sebagai Delik Turunan
Penadahan disebut sebagai delik turunan, artinya tindak pidana ini tidak berdiri sendiri. Harus ada delik pokok yang membuktikan bahwa barang atau uang tersebut benar-benar berasal dari kejahatan.
Karena itulah, penadah sering disebut sebagai pelaku kedua. Meski tidak melakukan pencurian atau penipuan secara langsung, perannya tetap dianggap merugikan dan berbahaya bagi ketertiban hukum.
Bagaimana Jika Membeli Barang Curian Tapi Tidak Tahu?
Pertanyaan ini sering muncul dan menjadi kekhawatiran banyak orang. Jawabannya bergantung pada unsur subjektif Pasal 480 KUHP.
Jika seseorang benar-benar tidak mengetahui dan tidak patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan, maka unsur penadahan tidak terpenuhi. Namun, jika dalam kondisi tertentu seseorang seharusnya curiga, misalnya harga terlalu murah atau transaksi tidak wajar, maka alasan “tidak tahu” bisa gugur di hadapan hukum.
Dengan kata lain, pembeli juga memiliki kewajiban untuk bersikap wajar dan berhati-hati dalam bertransaksi.
Aturan Penadahan dalam KUHP Baru
Selain KUHP lama, tindak pidana penadahan juga diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Dalam ketentuan ini, ancaman pidana penjara tetap maksimal 4 tahun, namun denda meningkat signifikan hingga kategori V, yaitu Rp500 juta. Pasal ini menegaskan bahwa benda yang dimaksud adalah benda yang berasal dari tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.
Penjelasan Pasal 591 UU 1/2023 juga menyebut penadahan sebagai tindak pidana pro parte dolus pro parte culpa, yang artinya sebagian didasarkan pada kesengajaan dan sebagian pada kelalaian.
Kesimpulan: Pasal 480 KUHP tentang Apa?
Pasal 480 KUHP secara tegas mengatur tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan. Tujuan pengaturan ini adalah memutus mata rantai kejahatan dan mencegah orang mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana.
Memahami isi dan unsur Pasal 480 KUHP menjadi penting agar masyarakat lebih waspada dalam bertransaksi, terutama di era digital yang serba cepat.
Kalau kamu tertarik mendalami isu hukum pidana dan regulasi terbaru lainnya, pantau terus update artikel hukum terkini di AKURAT.CO agar tidak ketinggalan informasi penting.
Baca Juga: Pemerintah Target RUU Penyesuaian Pidana Rampung Sebelum KUHP Baru BerlakuFAQ: Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan
1. Pasal 480 KUHP mengatur tentang apa?
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan, yaitu perbuatan menerima, membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan, seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan.
2. Apa yang dimaksud dengan penadahan dalam hukum pidana?
Penadahan adalah perbuatan menolong atau mempermudah terjadinya kejahatan dengan cara menerima atau memanfaatkan barang hasil tindak pidana. Penadah sering disebut sebagai pelaku kedua karena tidak melakukan kejahatan utama, tetapi berperan dalam peredaran hasil kejahatan tersebut.
3. Apa saja perbuatan yang termasuk penadahan menurut Pasal 480 KUHP?
Penadahan mencakup berbagai perbuatan, antara lain membeli, menyewa, menukar, menerima gadai atau hadiah, menjual, menyewakan, mengangkut, menyimpan, hingga menyembunyikan barang yang berasal dari kejahatan.
4. Apa unsur penting dalam tindak pidana penadahan?
Unsur terpenting dalam Pasal 480 KUHP adalah mengetahui atau patut menduga bahwa barang yang diterima berasal dari kejahatan. Tanpa unsur ini, seseorang tidak dapat dipidana sebagai penadah.
5. Apakah penadahan termasuk tindak pidana yang berdiri sendiri?
Tidak. Penadahan merupakan delik turunan, artinya harus ada tindak pidana pokok terlebih dahulu yang membuktikan bahwa barang atau uang tersebut memang berasal dari kejahatan.
6. Apa ancaman hukuman bagi pelaku penadahan menurut Pasal 480 KUHP?
Pelaku penadahan dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda. Besaran denda dalam KUHP lama telah disesuaikan melalui peraturan Mahkamah Agung.
7. Bagaimana jika membeli barang curian tetapi tidak tahu?
Jika pembeli benar-benar tidak mengetahui dan tidak patut menduga bahwa barang tersebut berasal dari kejahatan, maka unsur penadahan tidak terpenuhi. Namun, jika terdapat kondisi mencurigakan, seperti harga terlalu murah atau transaksi tidak wajar, pembeli tetap bisa dianggap memenuhi unsur “sepatutnya patut diduga”.
8. Apakah penadahan juga diatur dalam KUHP baru?
Ya. Tindak pidana penadahan diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
9. Apa perbedaan penadahan di KUHP lama dan KUHP baru?
Perbedaan utamanya terletak pada besaran denda. KUHP baru menetapkan denda kategori V hingga Rp500 juta, sementara ancaman pidana penjara tetap sama, yaitu maksimal 4 tahun.
10. Mengapa tindak pidana penadahan dianggap berbahaya?
Penadahan dianggap berbahaya karena mendorong orang lain melakukan kejahatan. Selama masih ada pihak yang mau menerima barang hasil kejahatan, tindak pidana seperti pencurian dan penipuan akan terus terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









