Akurat

Profil Lengkap Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2024-2029

Wahyu SK | 11 Desember 2025, 14:26 WIB
Profil Lengkap Prof. Dr. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2024-2029

AKURAT.CO Prof. Dr. Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung RI periode 2024-2029 pada sidang paripurna khusus yang digelar 16 Oktober 2024. Dengan mayoritas suara 30 dari 44 suara Hakim Agung yang mengalahkan tiga kandidat lainnya.

Sunarto lahir di Sumenep, 11 April 1959, dari pasangan H.R. Moh. Tahir Ardikusumo dan Hj. R.A. Su’udiyah. Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Airlangga dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1984.

Lalu, ia meraih Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada tahun 2000. Lanjut meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga pada 2012.

Karier Sunarto di Dunia Peradilan

1. Mulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985, lalu diangkat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke (1987), dilanjut ke Blora (1992) dan Pasuruan (1998) sebagai hakim.

2. Diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan pada tahun 2003, lalu di akhir tahun itu menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek.

3. Sunarto dipromosikan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005.

4. Sunarto bertugas di lingkungan pengawasan pada Badan Pengawasan MA sebagai Hakim Tinggi Pengawas, lalu Inspektur Wilayah II (Kalimantan-Sulawesi), dan Inspektur Wilayah II (Jawa-Bali) pada tahun 2006-2011.

5. Sunarto menjabat sebagai Kepala Badan Pengawasan MA RI pada tahun 2013.

6. Sunarto dilantik sebagai Hakim Agung pada tahun 2015.

7. Sunarto menjadi ketua Kamar Pengawasan MA, lalu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial pada tahun 2017-2018.

8. Sunarto menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada Februari 2023, sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua MA pada tahun 2024-2029.

Pemilihan Ketua MA dan Hasil Pemungutan Suara

1. Pemilihan dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus pada 16 Oktober 2024 di Jakarta.
2. Dari total 46 Hakim Agung, 45 hadir, satu abstain sehingga 44 suara dipergunakan. Sunarto berhasil meraih 30 suara.

3. Sunarto resmi ditetapkan sebagai Ketua MA periode 2024-2029 karena perolehan suara lebih dari 50 persen suara sah.

Visi, Integritas dan Aktivitas Akademik

1. Saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Honoris Causa, pidato pengukuhannya berjudul "Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata" Sunarto menegaskan bahwa hakim harus berfungsi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi sebagai penuntun, peneliti dan filosof.

Dengan demikian, putusan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif.

2. Sunarto aktif dalam berbagai forum nasional dan internasional terkait integritas peradilan, seperti workshop "Judicial Integrity" di Asia Tenggara, konferensi di Bangkok (2013) serta seminar APEC (2019).

3. Sebagai penulis dan akademis, karyanya meliputi tema penting seperti pengawasan lembaga peradilan dan pelayanan publik, menunjukkan komitmen pada reformasi dan transparansi di sistem hukum.

Tantangan dan Harapan

Kepemimpinan Sunarto di MA 2024-2029 membawa beberapa harapan penting, antara lain:

1. Memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan. Sebagai mantan pengawas MA dan hakim karier, ia diharapkan mendorong transparansi dari independensi.

2. Memperbaiki kualitas putusan dengan perspektif keadilan substantif melalui pendekatan akademik dan filosofis hukum.

3. Mendorong reformasi birokrasi internal dan pelayanan publik di lingkungan MA, sesuai dengan latar belakang akademik dan pengalaman administrasi.

Prof. Dr. Sunarto merupakan figur dengan kombinasi unik antara karier panjang di peradilan, pengalaman pengawasan internal dan latar belakang akademik kuat.

Pemilihannya sebagai Ketua MA periode 2024-2029 menandai kepercayaan kolegial terhadap kapabilitas dan integritasnya.

Harapannya, di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Sunarto, MA dapat memperkuat kredibilitas lembaga, meningkatkan kualitas keadilan dan menjaga independensi peradilan di Indonesia.

Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK