AKURAT.CO Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang dia tinggalkan tidak hanya berupa aset, tetapi juga utang, dalam hukum Indonesia (KUH Perdata dan Kompilasi Hukum Islam/KHI), ahli waris memiliki ketentuan khusus terkait tanggung jawab tersebut.
Baca Juga: Catat! Ahli Waris Bisa Ajukan Bebas PPh dalam 3 Hari Kerja
1. Utang Pewaris Harus Dibayar Terlebih Dahulu
Sebelum warisan dibagikan, seluruh utang pewaris wajib diselesaikan. Urutannya adalah:
-
Biaya perawatan dan pengobatan terakhir.
-
Biaya pemakaman.
-
Pelunasan utang-utang pewaris.
-
Baru setelah itu, harta sisanya dibagikan kepada ahli waris.
Hal ini ditegaskan dalam KHI Pasal 175 dan KUH Perdata Pasal 1100.
2. Ahli Waris Tidak Wajib Membayar dengan Harta Pribadi
Ahli waris tidak bertanggung jawab dengan harta pribadinya. Artinya:
-
Jika harta peninggalan cukup → utang dibayar penuh.
-
Jika harta peninggalan kurang → utang dibayar sebatas nilai warisan, bukan kekayaan pribadi ahli waris.
-
Jika sama sekali tidak ada harta → ahli waris tidak wajib melunasi.
Kesimpulan penting:
✔ Ahli waris tidak pernah “mewarisi beban utang pribadi”
✔ Yang digunakan untuk bayar utang hanyalah harta peninggalan, bukan uang pribadi ahli waris.
3. Ahli Waris Boleh Menolak Warisan
Dalam KUH Perdata Pasal 1057, ahli waris boleh memilih:
Penolakan dilakukan dengan pernyataan ke pengadilan.
4. Bagaimana Jika Ada Kredit Bank atau Utang dengan Jaminan?
-
Jika pewaris memiliki kredit dengan agunan, maka bank berhak mengeksekusi barang jaminan.
-
Jika sisa utang lebih besar daripada nilai jaminan, kekurangan hanya bisa dibayar dari harta warisan lainnya, bukan harta pribadi ahli waris.
Baca Juga: Rapat Kreditur PKPU Ahli Waris PT Krama Yudha Tetap Digelar Meski Menuai Penolakan
5. Utang kepada Keluarga atau Teman
Utang pribadi yang belum lunas juga harus dibayar menggunakan harta warisan, selama ada bukti atau pengakuan yang cukup.
Ringkasnya, ahli waris tidak menanggung utang pewaris dengan uang pribadi, namun wajib menggunakan harta warisan untuk melunasi utang terlebih dahulu sebelum pembagian harta dilakukan.