Harta Bersama dalam Warisan Suami Istri: Pengertian, Aturan Hukum, dan Cara Pembagiannya

AKURAT.CO Harta bersama kerap menjadi persoalan sensitif ketika sebuah perkawinan berakhir karena perceraian atau kematian.
Bukan hanya soal nilai kekayaan, tetapi juga menyangkut keadilan bagi pasangan yang ditinggalkan serta hak para ahli waris.
Ketidaktahuan mengenai aturan harta bersama sering memicu konflik keluarga yang berkepanjangan.
Memahami konsep harta bersama—terutama dalam konteks pembagian warisan—menjadi langkah penting agar prosesnya berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.
Apa Itu Harta Bersama?
Harta bersama adalah seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan, tanpa melihat siapa yang secara langsung menghasilkan pendapatan tersebut. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menegaskan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Artinya, baik suami maupun istri memiliki kedudukan yang setara atas harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung.
Kontribusi non-finansial—seperti mengurus rumah tangga dan membesarkan anak—juga diakui sebagai bagian dari pembentukan harta bersama.
Sementara itu, harta bawaan (yang dimiliki sebelum menikah) serta harta hibah atau warisan pribadi tetap menjadi hak masing-masing pihak dan tidak termasuk harta bersama.
Baca Juga: Perbedaan Emas Tua dan Emas Muda: Mana yang Lebih Cocok untuk Investasi atau Perhiasan?
Mengapa Harta Bersama Penting dalam Warisan?
Ketika salah satu pasangan meninggal dunia, harta bersama tidak serta-merta menjadi warisan seluruhnya. Harta tersebut harus dipisahkan terlebih dahulu untuk menentukan:
-
Bagian yang menjadi hak pasangan yang masih hidup, dan
-
Bagian yang masuk sebagai harta peninggalan pewaris untuk dibagikan kepada ahli waris.
Pemisahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak pasangan yang ditinggalkan, serta mencegah klaim sepihak dari pihak lain.
Aturan Harta Bersama dalam Warisan Suami Istri
1. Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama
Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama, tanpa memandang siapa yang bekerja atau menghasilkan pendapatan.
2. Harta bawaan dan hibah/warisan pribadi bukan harta bersama
Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan menegaskan bahwa harta bawaan sebelum menikah serta hibah atau warisan yang diperuntukkan bagi salah satu pihak tetap menjadi hak pribadi.
3. Harta bersama dibagi saat perkawinan berakhir
Pasal 37 UU Perkawinan menyebutkan bahwa pembagian harta bersama dilakukan sesuai hukum agama atau keyakinan masing-masing pihak.
4. Ketentuan khusus bagi pasangan Muslim
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 85–97, disebutkan bahwa jika perkawinan putus karena kematian, pasangan yang masih hidup berhak atas setengah (½) harta bersama, sementara setengah sisanya menjadi harta warisan.
Cara Pembagian Harta Bersama dalam Warisan
1. Inventarisasi harta selama perkawinan
Catat seluruh harta yang diperoleh selama menikah, termasuk gaji, usaha, aset properti, dan investasi.
Baca Juga: Jembatan Selat Malaka Hubungkan RI-Malaysia
2. Pisahkan harta pribadi dan harta bersama
Harta bawaan serta hibah atau warisan pribadi harus dipisahkan agar tidak bercampur dengan harta bersama.
3. Bagi harta bersama menjadi dua bagian sama
Dalam konteks warisan, harta bersama dibagi dua:
-
½ menjadi hak pasangan yang masih hidup
-
½ menjadi bagian harta peninggalan pewaris
4. Hitung total harta warisan
Harta warisan terdiri dari ½ harta bersama milik pewaris + seluruh harta pribadi pewaris.
5. Bagikan harta warisan kepada ahli waris
Pembagian dilakukan sesuai hukum waris yang berlaku, misalnya hukum faraid bagi Muslim atau ketentuan perdata bagi non-Muslim.
Harta bersama merupakan pondasi utama dalam pembagian warisan suami-istri.
Pemahaman yang tepat mengenai pengertian, dasar hukum, dan mekanisme pembagiannya dapat mencegah konflik keluarga serta memastikan hak pasangan dan ahli waris terpenuhi secara adil.
Dengan memahami aturan sejak awal, keluarga dapat menjalani proses pembagian warisan secara tenang, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.
Laporan: Salsabilla Nur Wahdah/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









