Akurat

Cara Pembagian Warisan untuk Anak Tiri Menurut Hukum di Indonesia

Wahyu SK | 1 Desember 2025, 16:42 WIB
Cara Pembagian Warisan untuk Anak Tiri Menurut Hukum di Indonesia

AKURAT.CO Pembagian warisan sering menjadi isu sensitif dalam keluarga, terutama ketika terdapat anak tiri dalam struktur rumah tangga.

Banyak orang tua yang sudah membesarkan anak tiri sejak kecil bertanya-tanya apakah anak tiri berhak memperoleh warisan setelah mereka meninggal.

Di sisi lain, anak tiri yang selama ini tinggal dan memiliki kedekatan emosional dengan orang tua tiri juga sering bingung dengan status hukum mereka terkait hak waris.

Dalam praktiknya, pembagian warisan untuk anak tiri di Indonesia memiliki aturan khusus yang berbeda dengan anak kandung.

Aturan ini didasarkan pada hubungan darah, hukum agama, hingga ketentuan adat.

Oleh karena itu, memahami dasar hukumnya menjadi penting agar keluarga dapat menghindari konflik di kemudian hari.

Apakah Anak Tiri Berhak Menerima Warisan?

1. Anak Tiri Tidak Termasuk Ahli Waris Secara Otomatis

Menurut hukum waris yang berlaku di Indonesia, baik dalam sistem hukum perdata maupun hukum Islam, anak tiri tidak dianggap sebagai ahli waris dari orang tua tirinya.

Hal ini karena status ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah atau hubungan perkawinan langsung, sementara anak tiri tidak memiliki hubungan biologis dengan orang tua tirinya.

2. Anak Tiri Tetap Berhak Mewarisi dari Ibu dan Ayah Kandungnya

Meskipun tidak mendapatkan warisan dari orang tua tiri, anak tiri tetap memiliki hak penuh untuk memperoleh warisan dari orang tua kandungnya.

Hak tersebut melekat karena adanya hubungan darah yang sah dan tidak dapat diputuskan oleh pernikahan ulang orang tua kandung.

Cara Anak Tiri Bisa Mendapatkan Warisan secara Sah

Walaupun tidak otomatis menjadi ahli waris, anak tiri tetap bisa menerima bagian dari harta orang tua tiri melalui beberapa cara yang diatur oleh hukum.

1. Melalui Wasiat

Orang tua tiri dapat memberikan harta kepada anak tiri melalui wasiat.

Dalam hukum Islam, terdapat ketentuan wasiat wajibah, yaitu pemberian melalui wasiat yang dapat diberikan kepada pihak yang bukan ahli waris, termasuk anak tiri. Besaran wasiat ini maksimal sepertiga dari total warisan.

2. Melalui Hibah Semasa Hidup

Selain wasiat, orang tua tiri dapat memberikan hibah kepada anak tiri semasa hidup.

Hibah merupakan pemberian sukarela dan tidak terikat dengan batasan ahli waris, sehingga menjadi salah satu cara paling mudah untuk memberikan harta kepada anak tiri.

3. Melalui Penetapan Pengadilan

Dalam beberapa kasus tertentu, pengadilan dapat menetapkan pemberian wasiat wajibah kepada anak tiri untuk mempertimbangkan unsur keadilan dan hubungan emosional antara anak tiri dan orang tua tiri selama hidup.

Bagaimana Pembagian Warisan Anak Tiri dalam Hukum Adat?

Dalam beberapa budaya dan hukum adat di Indonesia, posisi anak tiri dalam warisan dapat berbeda.

Ada wilayah adat yang memberikan ruang bagi anak tiri untuk mendapatkan sebagian harta sebagai bentuk pengakuan sosial, namun ada pula yang tetap mengikuti garis keturunan biologis.

Aturan ini biasanya disesuaikan dengan tradisi keluarga dan kesepakatan bersama.

Tips agar Tidak Terjadi Sengketa Warisan

● Buat wasiat sejak awal agar pembagian harta jelas.
● Libatkan notaris untuk menjaga legalitas dan dokumen.
● Diskusikan dengan keluarga inti guna menghindari konflik setelah pewaris meninggal.
● Lengkapi dokumen hukum, terutama jika memberikan hibah dalam jumlah besar.

Anak tiri tidak otomatis menjadi ahli waris dari orang tua tirinya menurut ketentuan hukum di Indonesia.

Namun, anak tiri tetap dapat menerima bagian warisan melalui wasiat, hibah, atau penetapan pengadilan.

Pembagian warisan ini harus dilakukan sesuai aturan agar tidak merugikan ahli waris sah lainnya serta menghindari perselisihan dalam keluarga.

Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, keluarga dapat mengambil langkah yang tepat dan adil untuk semua pihak.

Laporan: Vania Tri Yuniar/magang

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK