Akurat

Hak Waris Istri Kedua Menurut Hukum Islam dan Perdata, Wajib Tahu!

Wahyu SK | 30 November 2025, 14:38 WIB
Hak Waris Istri Kedua Menurut Hukum Islam dan Perdata, Wajib Tahu!

AKURAT.CO Saat suami meninggal, pertanyaan tentang warisan bisa menjadi sangat serius, terutama jika suami pernah menikah lebih dari satu kali.

Bagi istri kedua, hak waris bukan hal yang jelas secara langsung. Banyak orang bertanya, "apakah istri kedua berhak atas warisan suami? Jika iya, bagian warisannya berapa?"

Dasar Hukum Hak Waris Istri Kedua

1. Hukum Perdata (KUH Perdata)

● Jika pernikahan kedua tercatat secara resmi, istri kedua bisa menjadi ahli waris.
● Harta dalam pernikahan ada dua jenis, harta bawaan (pribadi) dan harta bersama.
● Setelah suami meninggal, harta bersama dibagi. Dalam KUH Perdata, istri yang masih hidup berhak atas bagian tertentu dari warisan.
● Bagian waris istri kedua dibatasi, “tidak boleh mewarisi lebih dari bagian terkecil yang diterima salah seorang dari anak-anak” dan maksimal ¼ dari total warisan.


2. Hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam)

● Dalam konteks poligami, KHI mengatur bahwa setiap istri berhak atas bagian "gono gini" dari harta bersama rumah tangga.
● Menurut Pasal 94 KHI, harta bersama dari tiap perkawinan suami dengan masing-masing istri "terpisah dan berdiri sendiri."
● Menurut Pasal 96 Ayat (1) KHI, jika suami meninggal, sebagian dari harta bersama menjadi hak pasangan yang masih hidup.
● Pembagian warisan menurut hukum Islam mengikuti kaidah ahli waris dalam KHI (faraidh) dan bagian istri dihitung sebagai sebagian ahli waris selain anak.

Studi Kasus dan Penjelasan Singkat

1. Jika ayah meninggal dan sebelumnya menikah dengan istri pertama, maka istri kedua hanya bisa menuntut warisan dari bagian harta bersama yang diperoleh sejak akad nikah dengan istri kedua.

2. Jika harta suami berasal dari pernikahan pertama, istri kedua tidak berhak atas harta tersebut.

3. Jika suami meninggal, lalu dilakukan penetapan waris di Pengadilan Agama, istri kedua bisa dimasukkan sebagai ahli waris, tetapi bagiannya hanya dari gono-gini masa pernikahan kedua.

4. Jika istri kedua memiliki utang sebelum menikah, tanggung jawab utang bisa menjadi masalah bersama tergantung perjanjian perkawinan.

Tantangan

1. Perkawinan Resmi vs Siri - Hak waris sangat bergantung pada resmi atau tidaknya status pernikahan. Jika tidak, bisa menjadi sulit untuk pengajuan hak waris.

2. Persetujuan Pengadilan (Poligami) - Dalam poligami, idealnya perlu izin pengadilan agar status perkawinan kedua diakui secara hukum dengan lebih jelas dalam pembagian warisan.

3. Perselisihan Ahli Waris - Karena hak waris istri kedua terbatas, sering terjadi perselisihan dengan anak dari pernikahan pertama atau ahli waris lainnya.

4. Konsultasi Hukum - Disarankan untuk membuat Surat Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama agar pembagian bisa secara formal dan sah.

Jika ada harta bersama, penting untuk menghitung bagian gono-gini dengan ahli waris lain.

Istri kedua memiliki hak waris, terutama atas bagian harta bersama sejak ia menikah dengan suaminya secara sah.

Hak istri kedua tidak otomatis mencakup semua harta suami. Pembagian warisan dilakukan berdasarkan rumus hukum Islam maupun peraturan perdata, tergantung status pernikahan dan jenis harta.

Agar hak waris istri kedua jelas dan terlindungi, disarankan untuk mengurus penetapan waris resmi di pengadilan agama.

Laporan: Marina Yeremin Sindika Sari/magang

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK