Akurat

Pemerintah Pastikan Aturan Turunan KUHP Rampung Jelang Implementasi 2026

Paskalis Rubedanto | 24 November 2025, 14:33 WIB
Pemerintah Pastikan Aturan Turunan KUHP Rampung Jelang Implementasi 2026

AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menanggapi kekhawatiran koalisi masyarakat sipil terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2026.

Eddy menegaskan seluruh aturan pelaksana KUHP telah selesai disusun pemerintah dan siap diberlakukan.

“Kalau saya mendengar kekhawatiran dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, itu terkait peraturan pelaksanaan KUHP. Sudah selesai,” ujar Eddy usai rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia merinci, terdapat tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan KUHP dan semuanya telah rampung.

“Pertama, PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat. Kedua, PP tentang pemidanaan, termasuk tindakan. Ketiga, PP tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelasnya.

Menurut Eddy, kekhawatiran publik muncul karena asumsi bahwa KUHP akan berlaku tanpa panduan teknis. Namun, pemerintah memastikan hal itu tidak terjadi.

Baca Juga: ASG Ajak Mahasiswa IPB Telusuri Pengelolaan Lanskap Kawasan Pesisir

“Jangan sampai KUHP berlaku tetapi belum ada peraturan pelaksanaan. Tapi saya pastikan peraturan pelaksanaan itu sudah selesai,” tegasnya.

Menanggapi kritik bahwa KUHP berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi, Eddy memastikan pemerintah telah menyiapkan mekanisme pencegahan melalui penjelasan dan anotasi resmi dalam naskah KUHP.

“Dalam KUHP itu hukum materiil disertai penjelasan,” katanya.

“Bahkan kami memuat anotasi dalam KUHP Nasional untuk memberikan guidance kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

“Ini justru untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” tutup Eddy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.