Akurat

Komisi III DPR Pastikan Dokumen RUU KUHAP Tidak Hilang: Bisa Diakses Publik

Paskalis Rubedanto | 17 Juli 2025, 14:08 WIB
Komisi III DPR Pastikan Dokumen RUU KUHAP Tidak Hilang: Bisa Diakses Publik

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan seluruh dokumen terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dapat diakses publik secara utuh melalui situs resmi DPR RI.

Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan yang menyebut sejumlah draf RUU KUHAP tidak tersedia atau tidak dapat diakses.

“Semua dokumen terkait KUHAP sudah diunggah sejak awal dan tidak pernah hilang. Setiap dokumen yang kami terima langsung kami upload secepat mungkin,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (17/7/2025).

Ia menjelaskan, situs DPR RI telah dilengkapi fitur pencarian dan smart assistant yang memudahkan publik mengunduh dokumen.

Fitur ini memungkinkan masyarakat mengakses draf RUU, daftar inventarisasi masalah (DIM), notulen rapat panitia kerja (Panja), hingga hasil rumusan tim perumus dan tim sinkronisasi.

Baca Juga: Daftar Kode Redeem FF Hari Ini 17 Juli, Klaim untuk Dapatkan Skin Sultan Free Fire Gratis!

“Ada mesin pencari dan juga smart assistant di pojok kanan laman. Tinggal ketik yang ingin dicari, langsung dibantu,” tuturnya.

Menanggapi gangguan teknis pada situs DPR yang sempat terjadi, Habiburokhman menegaskan bahwa kendala tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak berdampak pada ketersediaan dokumen.

“Kemarin memang sempat down sebentar, tapi tidak sampai satu jam langsung pulih. Setelah kami cek, semua dokumen RUU KUHAP tetap tersedia dan bisa diunduh,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ia memastikan, DPR RI berkomitmen menjaga transparansi pembahasan RUU KUHAP dan membuka ruang partisipasi publik secara luas.

“Kalau masih ada yang kesulitan, smart assistant kami bisa memberi panduan rinci. Semua informasi tersedia, tinggal dimanfaatkan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.