Akurat

RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks

Paskalis Rubedanto | 18 November 2025, 12:27 WIB
RUU KUHAP Resmi Jadi UU, DPR Minta Publik Tak Terprovokasi Hoaks

AKURAT.CO DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan menegaskan bahwa berbagai informasi menyesatkan yang beredar mengenai RUU tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Seluruh fraksi pun serentak menyatakan setuju, disusul ketukan palu pengesahan.

Puan menyampaikan, penjelasan dari Komisi III DPR mengenai substansi RUU KUHAP seharusnya mampu menghapus keraguan publik.

Ia menyoroti maraknya informasi yang keliru dan tidak berdasar terkait materi undang-undang tersebut.

“Tadi penjelasan dari Ketua Komisi III saya rasa sangat jelas dan bisa dipahami. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semua tidak benar. Semoga kesalahpahaman bisa segera diluruskan,” tegasnya.

Baca Juga: Isu Polisi Bisa Sadap Tanpa Izin Hakim di RKUHAP, Habiburokhman: Ini Hoaks, Benar-benar Hoaks!

Puan kembali meminta konfirmasi persetujuan sebelum penetapan akhir, dan seluruh anggota dewan kembali menyatakan suara bulat: “setuju.”

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan RUU KUHAP menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana nasional agar lebih adil, transparan, dan modern.

“RUU KUHAP harus menjadi instrumen untuk menjawab tantangan zaman, memastikan proses hukum berjalan adil, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan pembaruan KUHAP sangat mendesak, terutama untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“RUU KUHAP ini harus melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum; tersangka, korban, saksi, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak,” jelasnya.

Baca Juga: Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.