Hasto Minta Aturan Keras bagi Aparat, Revisi UU KPK Tak Boleh Setengah Hati

AKURAT.CO Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, merespons usulan agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi dan dikembalikan seperti sebelum perubahan.
Menurut Hasto, pemberantasan korupsi merupakan amanat reformasi yang harus terus diperkuat, baik dari sisi kelembagaan maupun budaya politik.
“Pemberantasan korupsi adalah amanat reformasi sehingga seluruh partai memberikan dukungan pelembagaan. Kami juga secara proaktif merancang kurikulum pemberantasan korupsi untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya dan telah menggelar beberapa FGD,” ujar Hasto kepada wartawan usai acara Soekarno Run di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Pendidikan Politik dan Budaya Antikorupsi
Hasto menjelaskan, penguatan agenda antikorupsi tidak hanya dilakukan melalui instrumen hukum, tetapi juga lewat pendidikan politik dan pembentukan budaya antikorupsi di internal partai.
Meski demikian, ia menilai kunci utama pemberantasan korupsi terletak pada ketegasan aturan, terutama terhadap aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan praktik di negara-negara Skandinavia dan Singapura yang menerapkan standar sangat ketat terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Niat Puasa Ramadan bagi Pasien Rawat Jalan: Tata Cara dan Keabsahannya
“Intinya, jika kita belajar dari negara-negara Skandinavia dan Singapura, ketentuan bagi aparat penegak hukum sangat keras. Dari hulu ke hilir tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan atas nama hukum maupun keadilan,” ujarnya.
Menurut Hasto, prinsip integritas aparat harus menjadi fondasi dalam setiap pembahasan revisi UU KPK ke depan.
Ia menegaskan partainya sepakat agar KPK tetap menjalankan fungsi-fungsi khusus dalam pemberantasan korupsi.
“PDI Perjuangan sepakat bagaimana KPK menjalankan fungsi yang sangat khusus dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia menyebut sejumlah sektor yang perlu menjadi prioritas KPK, seperti kejahatan perpajakan, illegal logging yang berdampak pada kerusakan lingkungan, illegal fishing, hingga kasus-kasus korupsi berskala besar (giant corruption).
Selain itu, PDIP mendorong keberadaan penyidik yang bersifat independen di tubuh KPK. Namun, mekanisme check and balances tetap diperlukan dalam proses penegakan hukum.
“Penyidik yang independen penting, tetapi peran Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung tetap diperlukan sebagai bagian dari mekanisme check and balances terhadap fungsi penyidikan di KPK,” pungkasnya.
Baca Juga: Oppo K14x 5G Resmi Meluncur, Andalkan Layar 120Hz dan Baterai 6.500mAh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








