Akurat

Kejati Jakarta Telaah Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Investasi PLNBBI dan ARII Periode 2018-2020

Wahyu SK | 15 Desember 2025, 00:22 WIB
Kejati Jakarta Telaah Dugaan Korupsi dalam Kerja Sama Investasi PLNBBI dan ARII Periode 2018-2020

AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Jakarta berencana membuka kembali dugaan korupsi yang melibatkan PT PLN Batu Bara Investasi (PLNBBI) pada proses akuisisi tambang batu bara milik PT Atlas Resource Tbk. (ARII) tahun 2018-2020.

Haryoko Ari Prabowo, saat menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, mengatakan bahwa pihaknya tengah menelaah dan mengecek seluruh data yang ada demi menemukan bukti-bukti serta potensi kerugian negara akibat hal ini.

"Ya sedang kita telaah dan dicek semuanya, mulai dari awal hingga potensi kerugian negara yang timbul dari kerja sama ini. Namun silakan nanti ditanyakan ke Aspidsus yang baru," katanya, saat berbincang dengan wartawan, Minggu (14/12/2025).

Haryoko menambahkan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penanganan lebih lanjut.

"Kita sedang koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk kerja sama penanganan kasus ini," kata Haryoko, yang kini menjabat Koordinator pada Jampidsus Kejagung.

Diketahui, pada tahun 2018, PT PLN Batu Bara Investasi menandatangani kontrak kerja sama dengan Direktur Utama PT Atlas Resource Tbk. (ARII), Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha PT Atlas Resource Tbk. yakni PT Banyan Koalindo Lestari (BKL) serta PT Musi Mitra Jaya.

Namun dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022, PLTU 7 di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya Good Coorporate Governance oleh anak usaha PT Atlas Resource Tbk. sehingga berpotensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Melihat hal tersebut, pada 2023 Kejati Jakarta telah memanggil Direktur PT Atlas Resource Tbk, Joko Kus Sulistyoko, untuk dimintai keterangannya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK