Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Jebloskan 4 Tersangka ke Penjara

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas), dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019–2022.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Eks Sekda Balangan Gugat Status Tersangka Korupsi Hibah, Gandeng Eks Pengacara Brigadir J
Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), dan Bagus Wahyudiono (staf sekaligus pihak swasta).
Sementara, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi. Mereka berasal dari unsur anggota DPRD kabupaten, pihak swasta, hingga mantan kepala desa dari berbagai daerah di Jatim, termasuk Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, hingga Blitar.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap empat tersangka, yakni Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim; Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Blitar; Sukar (SUK), mantan kepala desa di Tulungagung; dan Wawan Kristawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025," kata Asep.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ada satu tersangka lain, yakni A Riyan (AR), yang belum ditahan karena meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas
Menurutnya, akar persoalan kasus ini bermula dari penyimpangan dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Padahal, Pokir sejatinya merupakan wadah aspirasi masyarakat yang dititipkan melalui anggota legislatif untuk diusulkan dalam pembangunan daerah.
"Dalam praktiknya, aspirasi yang disusun tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat. Anggaran yang seharusnya untuk program Pokir justru dikutip oleh oknum-oknum tertentu," tegasnya.
Akibatnya, kualitas program tidak berjalan optimal. Jika berbentuk pembangunan fisik, spesifikasi dan standar proyek pun tidak sesuai.
"Hal ini tentu merugikan masyarakat, karena Pokir sejatinya adalah wadah agar kebutuhan warga bisa terakomodasi dalam pembangunan daerah. Namun faktanya, justru diselewengkan demi kepentingan pribadi," tegasnya.
KPK memastikan, penahanan terhadap para tersangka lain akan dilakukan secara bertahap. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pokir, yang dinilai merugikan kepentingan publik di Jawa Timur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









