KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru Korupsi RPTKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto (HS), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS, mantan Sekjen Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Penetapan Heri menambah daftar panjang tersangka, dalam kasus yang mengungkap praktik pemerasan sistematis dalam proses penerbitan RPTKA. Sebelumnya, delapan orang pejabat dan staf Direktorat Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemnaker Usir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei, Tak Kantongi Izin RPTKA
KPK mengungkap total aliran dana hasil dugaan pemerasan mencapai Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Rinciannya antara lain:
1. Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025): Rp18 miliar
2. Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp13,9 miliar
3. Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025): Rp6,3 miliar
4. Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025): Rp2,3 miliar
5. Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,8 miliar
6. Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024): Rp1,1 miliar
7. Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019): Rp580 juta
8. Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023): Rp460 juta
Selain itu, KPK mencatat adanya aliran tambahan sebesar Rp8,94 miliar yang dibagikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dalam bentuk uang 'dua mingguan'. Dana tersebut juga digunakan untuk pembelian aset pribadi oleh sejumlah tersangka.
Baca Juga: Kemnaker Temukan 6 TKA Tanpa Dokumen RPTKA di PT WG
Kasus ini membuka tabir dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan terorganisir dalam pengurusan dokumen RPTKA, dokumen wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Proses penerbitan RPTKA sendiri berada di bawah kewenangan Direktorat PPTKA, yang bernaung di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.
Dengan penetapan Heri Sudarmanto, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pihak yang terlibat dalam skema korupsi berjamaah di tubuh kementerian tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 7Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 8Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana






