Eks Sekda Balangan Gugat Status Tersangka Korupsi Hibah, Gandeng Eks Pengacara Brigadir J

AKURAT.CO Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Sutikno, resmi melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September lalu, ia kini mendekam di Lapas Amuntai selama 20 hari penahanan.
Langkah hukum Sutikno dipercayakan kepada Kamarudin Simanjuntak dari Firma Hukum Victoria, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai kuasa hukum dalam kasus e-KTP dan pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Pada Rabu (24/9/2025), tim kuasa hukum mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Paringin.
“Alasan kami mengajukan praperadilan, karena penetapan tersangka dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak didukung bukti yang cukup. Bahkan klien kami langsung ditahan,” ujar advokat Firma Hukum Victoria, Hottua Manalu.
Baca Juga: Jet Tempur AS Cegat 4 Pesawat Rusia di Dekat Alaska
Kamarudin menambahkan, pihaknya melihat ada indikasi perlakuan diskriminatif terhadap Sutikno.
“Perlakuan berbeda ini akan kami perdebatkan dalam sidang praperadilan pekan depan,” tegasnya.
Kasus hibah ini berawal dari vonis terhadap dua pengurus Majelis Taklim Al-Hamid, yakni Ketua Mustafa Al Hamid dan Bendahara Nudiansyah.
Keduanya terbukti menyelewengkan dana hibah sebesar Rp1 miliar tahun anggaran 2023, dan telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2025).
Pengembangan kasus kemudian menyeret nama Sutikno.
Jaksa menilai, saat menjabat Sekda, ia memberi disposisi agar Majelis Taklim Al-Hamid dimasukkan sebagai penerima hibah, meski belum memenuhi syarat administrasi. Dari disposisi itulah pencairan dana Rp1 miliar terjadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan disposisi Sutikno dianggap membuka jalan terjadinya korupsi.
“Seharusnya lebih selektif. Disposisi jangan dipermudah sementara syarat hibah sama sekali belum terpenuhi,” ujarnya.
Mangantar menyebut, syarat yang tidak dipenuhi di antaranya: majelis taklim belum memiliki tanah serta belum beroperasi minimal dua tahun.
Meski Sutikno tidak menikmati aliran dana, kewenangannya sebagai Sekda dinilai menjadi kunci cairnya hibah tersebut.
“Pemeriksaan akan terus didalami, termasuk pemberkasan perkara untuk memastikan sejauh mana keterlibatan Sutikno,” tambahnya.
Baca Juga: Waskita Karya Kebut Pembangunan Kedubes India di Jakarta, Progres Capai 48%
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






