Akurat

KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Kasus Pemerasan TKA

Siti Nur Azzura | 2 Oktober 2025, 13:21 WIB
KPK Buka Kemungkinan Periksa Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Soal Kasus Pemerasan TKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan, mulai dari Muhaimin Iskandar, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah, terkait kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya akan memanggil para mantan Menaker apabila penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.

"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dijutip wartawan, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Kemnaker Temukan 6 TKA Tanpa Dokumen RPTKA di PT WG

Dia menambahkan, keterangan saksi-saksi yang saat ini diperiksa akan menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang akan dipanggil, termasuk para eks Menaker. "Dari keterangan-keterangan itulah nanti ke mana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan. Jadi sejauh ini sedang kami gali," tandasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyebut praktik pemerasan TKA di Kemenaker sudah berlangsung sejak 2012, dimulai pada periode Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjabat Menakertrans. Kasus ini kemudian berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Sebagai catatan, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Posisi itu kemudian diisi Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019 di era Presiden Joko Widodo, lalu dilanjutkan Ida Fauziyah pada periode 2019–2024. Saat ini, jabatan Menaker dijabat Yassierli sejak Oktober 2024.

Baca Juga: KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA senilai Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus 'uang dua mingguan'. 

Para tersangka adalah:

1. Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023.
2. Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta Kemnaker 2024–2025.
3. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
4. Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.
5. Gatot Widiartono, Kasubdit Maritim dan Pertanian Binapenta & PKK 2019–2021, sekaligus PPK PPTKA 2019–2024 serta Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025.
6. Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA 2019–2024.
7. Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA 2019–2024.
8. Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S